Koruptor Dana BOS SMKN Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kabat6.com

Kabar6-Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55), akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Zulfikar terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta.

Terdakwa Drs Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Drs Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017. Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan).

Seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa.

**Baca Juga: Dua Orang Tewas Kebakaran di Pondok Arum Karawaci

Nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)