Perlu Sinergitas Pelaku Usaha Wujudkan Kota Layak Investasi
Kabar6-Kota Tangerang dikenal dengan julukan kota seribu industri sejuta jasa. Dimana, kurang lebih terdapat 2800 perusahaan dan 300 ribu tenaga kerja yang tersebar di wilayah kota Tangerang. Sehingga, diperlukan sinergitas dari pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Layak Investasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, saat penutupan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja 2018, Ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Rabu (15/8/2018).
“Masyarakat memerlukan pemahaman kaitan perindustrian, agar industri yang ada di Kota Tangerang berlangsung harmonis karena semua ada undang-undangnya,” kata Sachrudin.
Acara yang dihadiri 100 peserta dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja itu, Sachrudin mengharapkan masyarakat khususnya tenaga kerja, menyambut baik dan memanfaatkan undang-undang yang ada demi kesejahteraan bersama.
“Karena semua ada peraturannya. Untuk itu, perlu diketahui pemerintah terus memberikan perhatian baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja sehingga tidak dibeda-bedakan,” terang Sachrudin.
Semua perusahaan yang ada di Kota Tangerang dapat melebarkan sayap agar perusahaannya menjadi semakin besar, sehingga dapat menciptakan lowongan kerja dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
Hal ini, menurut Sachrudin, sejalan dengan program Kota Tangerang sebagai kota Layak Investasi.**Baca juga: Sambut HUT RI Ke-73, Walikota Tangerang Imbau Masyarakat Gelar Doa Bersama.
Untuk menciptakan harmonisasi industrial, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi undang-undang industri dan jaminan sosial itu.
“Harapan dari sosialisasi ini, masing-masing pihak mengetahui dan dapat menjalankan industri sesuai dengan undang-undang, sehingga konflik atau perselisihan bisa kita minimalisir dan dapat dihindari karena sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat,” papar Sachrudin.
Dalam kesempatan itu juga, Sachrudin mengharapkan para pengusaha dan serikat pekerja serta seluruh pelaku usaha untuk dapat saling memahami peraturan masing-masing dan menjalankan hak serta kewajibannya.
“Dengan begitu, kelangsungan pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat terwujud dan situasi industri kota ini dapat kondusif,” pungkasnya. (fit/hms)