1

Oknum DPRD Pembeking Cluster Harvest Bintaro Rusak Citra Dewan

Kabar6-Oknum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AM, dinilai merusak citra lembaga legislative yang notabene memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal ini dikarenakan merebaknya dugaan, bila AM kini justru membekingi pembangunan Cluster Pertokoan dan Perumahan Harvest Bintaro di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Padahal, diketahui bila pengembang cluster pertokoan dan perumahan itu kini dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, karena melanggar aturan perizinan.

“Tindakan itu (AM) itu sangat memalukan. Karena terang-terangan membekingi pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar salah seorang anggota dewan di Komisi III yang minta namanya tidak dipublish, Rabu (11/3/2015).

Namun, saat disinggung apakah tindakan abnormal AM itu sudah dibahas di Komisi III, anggota dewan itu mengaku belum ada pembahasan atau mengambil sikap. 

“Yah kami bingung, maju kena mundur kena, apabila yang membekingi adalah senior kami dewan, sedangkan kami junior, intinya kami sebagai anggota dewan baru tidak akan mengikuti jejak dewan senior yang tindakannya melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.

Lebih jauh wakil rakyat yang menetap di Ciputat itu menjelaskan, bila Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi III adalah di bidang keuangan atau pendapatan. **Baca juga: Belum Ada IMB, Harvest Bintaro Akui Proyek Jalan Terus.

“Seharusnya Komisi III mengawasi berbagai macam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah membekingi cluster yang tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah karena tidak memiliki IMB,” ujarnya.

Sebelumnya, Marketing Office Harvest Bintaro, Neneng yang dikonfirmasi mengakui, bila hingga kini proyek perumahan yang sudah hampir rampung itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Neneng mengklaim, bila saat ini pihaknya sedang menunggu proses IMB yang berlangsung di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Yah memang, sampai ini kami belum memiliki IMB. Tapi proses pembangunan jalan terus, karena kami mengejar target pembangunan yang harus selesai,” terang Neneng.

Diketahui, proyek perumahan Harvest Bintaro, dijatuhi sanksi segel oleh Pemkot Tangsel, karena belum mengantongi perizinan. Mirisnya, stiker segel yang dipasang pada bagian kaca perumahan itu, kini justru sudah copot dan tak tampak lagi.

Belakangan petugas bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Kantor BP2T Tangsel mendapati, bila indikasi bila aksi kecurangan yang dilakukan pengembang itu, karena adanya oknum anggota DPRD setempat yang membekingi.(ard)




Soal Lahan TPU, Lurah Serua Bakal “Gedor” Pengembang

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, bakal mempertanyakan penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada pengembag perumahan di wilayahnya.

 

 

Lurah Serua, Tomy Patria mengklaim, bila kewajiban pengembang perumahan untuk memberikan sekitar 20 persen lahan Fasilitas Sosial atau Fasilitas Umum (Fasos/Fasus) ternyata belum direalisasikan pengembang perumahan.

 

Alhasil, Tomy harus turun tangan langsung mempertanyakan kepada pengembang, mengingat wilayahnya merupakan bagian dari wilayah Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel.

 

“Serua banyak perumahan. Dan, dengan penghuni yang sangat padat, bagaimana nanti dengan masalah pemakamannya. Apalagi bila pengembang tidak memberikan kewajiban 20 persen lahan Fasos Fasum tersebut,” ujar Tomy kepada kabar6.com, Selasa (10/3/2015).

 

Tomy juga mengaku, kepadatan penduduk di Serua saat ini tidak sebanding dengan jumlah TPU yang ada. Hingga kini, cuma ada lima TPU di Kelurahan Serua. ** Baca juga: Usulan Program Musrembang Kecamatan Setu Rp152 Miliar

 

“TPU saja cuma ada lima di Serua. Bila ditambah warga yang tinggal di perumahan, dipastikan tidak ada lahan kosong lagi untuk pemakaman, kecuali setiap perumahan menyediakan lahan Fasos Fasum sesuai aturan,” pungkasnya.(ard)




Polisi Gerebek Industri Kosmetik Palsu di Ciputat

Kabar6-Tak mau kalah dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah industri rumahan yang memproduksi kosmetik wanita palsu di Jalan Menjangan 3A, Nomor 24, RT 01/03, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pemilik industri berinisial MA (38) berikut 34 drum berisi bahan baku pembuatan obat siap edar.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan kosmetik palsu berupa sampo, conditioner, alat lulur, sabun dan obat kecantikan lainnya yang akan diedarkan ke sejumlah salon di wilayah Ciputat, Depok dan Tangerang.

“Pelaku MA mengaku telah mengoperasikan industri rumahan itu selama tiga  tahun,” ujar Kepala Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan, AKP Riki Y Ariandi, Sabtu (28/2/2015).

Dari penyelidikan polisi, diketahui bila MA cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. **Baca juga: BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa.

Semua aktivitas peracikan kosmetik palsu itu, dilakukan di dalam gudang rumahnya, yang ditutup rapih.(HP/tom migran)