1

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Rakyat bisa Tentukan Caleg Berkualitas

Kabar6-Mahkamah Konstitusi putuskan hasil uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasilnya Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Wakil Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang, Sukardin, menyatakan apresiasi atas keputusan MK yang menolak seluruh isi permohonan pemohon. Putusan MK yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka dianggap tepat.

“Atas putusan itu maka para caleg bisa berkompetisi sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing dan rakyat juga bisa menentukan pilihannya sesuai dengan seleranya masing-masing,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Menurut caleg DPRD Provinsi Banten dari daerah pemilihan Kabupaten Tangerang ini, rakyat memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan siapa kandidat yang layak mewakili mereka di kursi parlemen.

“Dan saya berharap dengan adanya putusan MK ini para caleg bisa berkompetisi dengan sehat tanpa menggunakan cara-cara kotor,” ujar Sukardin.

Praktek kotor yang biasanya terjadi, dia terangkan, seperti politik uang. Cara itu biasa dilakukan politikus demi ambisi mulus menjadi legislator.

Sukardin bilang, bila caleg sudah mempraktekan politik uang maka ketika duduk sebagai Wakil Rakyat lupa mandat. Hal yang terjadi justru berpikir agar cepat balik modal.

“(Hindari) money politic supaya wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen kelak benar- benar memiliki kualitas dalam menjalankan amanah rakyat dan mempunyai jiwa antikorupsi,” tegasnya.

**Baca Juga: Dorong Perda Kuliah Gratis Bagi Anak Yatim di Banten, Sukardin : Gelora Siap Berlaga di Pemilu 2024

Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Secara umum, sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.

Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional. Pengertian sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

Sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yakni sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.(yud)