1

Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Seorang ayah sambung tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun dii kontrakan di Kota Serang, Banten. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli, saat korban tertidur pulas.

“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis (23/11/2022).

Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan melihat ayah tiri sudah berada di atas korban dalam kondisi telanjang. Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis.

“Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” jelasnya.

**Baca juga: Komisi I DPR RI Pesan Revisi UU ITE Jangan Multitafsir

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Dhi)




Ayah di Lebak Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Modus Obati Penyakit Gatal

Kabar6-Sungguh tega seorang pria berinisial A warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Lelaki berusia 44 tahun tersebut sampai hati mencabuli anak tirinya.

AD remaja putri yang kini berusia 17 tahun harus berulang kali menerima perlakuan bejad ayah tirinya sejak tahun 2018 lalu atau saat A masih duduk di bangku sekolah.

“Korban lalu menceritakan kepada orangtua kandungnya. Karena tidak terima, orangtua kandung korban melapor ke sini pada Sabtu, 13 Maret 2021,” kata Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi kepada Kabar6.com, Senin (15/3/2021).

Aksi bejat yang dilakukan AD terhadap anak yang seharusnya dilindungi olehnya dengan modus hendak mengobati penyakit gatal-gatal pada kulit AD.

“Modusnya begitu. Setelah ke kamar tidur, pelaku melakukan melancarkan aksinya terhadap korban,” ujar Sudedi.

**Baca juga: Semangat Satgas TMMD Lebak Wujudkan Rumah Layak Huni Warga di Jayasari

Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut kini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Lebak. Sejumlah barang bukti dan A telah diamankan polisi.

“Lengkapnya di polres sudah dilimpahkan,” kata Sudedi.(Nda)




Buruh Serabutan di Serang Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istrinya

Kabar6.com

Kabar6- Seorang buruh serabutan berinisal RD mencabuli WY (14) anak tirinya di dalam kamar rumah daerah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. RD juga menganiaya istrinya yang juga ibu kandung WY serta mertuanya. Penganiayaan terjadi saat istri dan mertuanya mendesak RD soal kebenaran peristiwa yang menimpa anak sekaligus cucunya tersebut.

RD diamankan petugas Satreskrim Polres Serang saat mengendarai sepeda motor, Kamis (30/7/2020). Petugas menemukan sedotan dan korek gas yang biasa digunakan alat menghisap sabu sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa naas itu dialami WY (14) saat hendak tidur di kamar. Saat itu, RD masuk ke dalam kamar dan mendapatkan WY masih terjaga. Sedangkan ibu kandungnya sudah terlelap. RD adalah duda yang menikahi ibu WY empat tahun lalu.

“Korban sedang tertidur, masuklah tersangka kedalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur. Saat tersangka masuk kedalam kamar korban tersebut, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil tersangka mengancam korban,” mata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Rabu (05/08/2020).

Lantaran mendapat perlawanan, kata Arif korban tak kuasa melawan. Keesokan harinya, WY menceritakan peristiwa pilu itu kepada ibu kandungnya sambil tak kuasa menahan tangis. Tak terima mendengar cerita tersebut, sang ibu naik pitam. Ia pun menanyakan kebenaran itu pada suaminya. Bukan jawaban yang didapat, melainkan tindak kekerasan yang diterima istrinya. RD menganiaya istri tirinya itu.

Tak ingin berkepanjangan, sang istri mengadu kepada ibunya. “Siang harinya korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya mengkonfirmasi kepada tersangka dan malah dipukuli oleh tersangka,” terangnya.

**Baca juga: Di Serang, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan.

Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat mengendarai sepeda motor. Dari penggeledahan, ditemukan sedotan dan korek gas, yang di duga sebagai alat hisap sabu.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelasnya.(Dhi)