1

Desak Ikut Aksi, Buruh Kepung Kawasan Industri Millenium

Kabar6-Ratusan buruh yang hendak bertolak menuju kantor Gubernur Banten, sedianya sempat berkumpul di depan kawasan Industri Millenium di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Ya, dalam aksinya, para buruh mendesak agar agar buruh perwakilan dari Kawasan Millenium bisa turut serta sebagai bentuk solidaritas dalam aksi tersebut.

Pantauan kabar6.com, ratusan buruh tersebut sempat mengancam akan menggeruduk masuk ke kawasan Industri Millenium, jika perwakilan buruh dari kawasan tersebut tidak keluar dan ikut dalam aksi buruh hari ini.

“Kami tunggu disini agar perwakilan buruh dari kawasan ini ikut dalam aksi solidaritas. kami hanya meminta perwakilan saja,” teriak seorang buruh yang berdiri diatas mobil komando.**Baca juga: Tolak UMK, Ratusan Buruh Tangerang Bergerak Menuju Kantor Gubernur.

Tak lama berselang, desakan buruh itupun langsung mendapatkan respon positif. Sejumlah perwakilan buruh dari Kawasan Millenium keluar dan bergabung dalam aksi ratusan buruh tersebut.(Vero)




Tolak UMK, Ratusan Buruh Tangerang Bergerak Menuju Kantor Gubernur

Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di depan Giant Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Ya, para buruh itu rencananya akan bergerak menggelar konvoi menuju kantor Gubernur Banten, di Kota Serang.

Sesuai jadwal, para buruh dari seluruh wilayah Banten hari ini akan berkumpul di Kantor Gubernur, guna menolak besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diteken Gubnernur Wahidin Halim.

“Kami dari SPN turun ke jalan, dan akan bergabung bersama teman-teman buruh lainnya di kantor Gubernur,” ucap Apri, pengurus SPN Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com, buruh berkumpul dengan tertib dan tidak menggelar orasi.(Vero)




UMK 2018 di Banten Diumumkan Besok

Kabar6-Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedianya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, sebesar 8,71 persen.

Demikian yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Merujuk data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

“Saat ini sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen” ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, Senin (30/10/2017).

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.**Baca juga: Iriana Jokowi Berikan Penghargaan ke 164 Orang Peduli PAUD.

“Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.(BL/ist)




Buruh Alttar Minta UMK Kabupaten Tangerang Naik 19 Persen

Kabar6-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) yang tergabung dari 14 serikat buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (9/11/2017).

Ya, aksi buruh kali ini untuk membuka negosiasi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Sedianya, tahun 2018 mendatang Alttar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menaikan UMK sebesar 19 persen atau Rp65.00.00.

Presedium Alttar, Galih Wawan mengungkapkan, angka 19 persen yang diinginkan itu sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), khususnya di Kabupaten Tangerang.

Bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya, Kamis (9/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang untuk mencari kenaikan angka yang tidak merugikan kaum buruh.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Presedium Alttar lainnya, Edi Jayadie menambahkan hal yang senada, bila Bupati menaikan angka UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 itu menurut dirinya tidak menjadi masalah, pasalnya, sudah ada daerah yang menentukan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Tidak haram hukumnya jika Bupati Tangerang mengambil kebijakan untuk menaikan UMK tahun 2108 keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015, karena derah Pasuruan Provinsi Jawa Timur sudah menaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015,” tegasnya.**Baca juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Diinformasikan, selain Pasuruan pun sudah ada empat Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu, NTT, NTB, Maluku dan Papua Barat.(mer)




Buruh Resah, Makin Banyak Pekerja Asing di Tangerang

Aksi buruh saat orasi di halaman Kantor Bupati Tangerang.(res)

Kabar6-Problem baru kini dihadapi buruh dan semakin memicu rasa ketakutan bagi buruh lokal di Kabupaten Tangerang.

Ya, problem baru dimaksud adalah soal makin maraknya tenaga kerja asing di Kabupaten Tangerang. Pertumbuhan pekerja asing tersebut, diakui semakin memicu rasa ketakutan buruh lokal.

“Sekarang pekerja asing semakin marak. Dan, dampaknya sangat terasa bagi kami kaum buruh,” ujar Hadi, Ketua Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJP) dalam orasinya di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (28/9/2017).**Baca juga: Polres Tangsel Klaim Kejar Bos Pabrik Obat Illegal.

Selain itu, Hadi juga menyebut bila dampak terparah yang dirasakan buruh lokal adalah,  semakin banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya, karena pihak perusahaan lebih memilih pekerja asing dibandingkan dengan pekerja lokal.**Baca juga: Ratusan Buruh “Kepung” Kantor Bupati Tangerang

“Pabrik tempat kami bekerja lebih memilih buruh asing ketimbang kami,” ujar Hadi lagi.(vero)




Adu Mulut Warnai Konvoi Buruh Tangerang ke Kantor Gubernur

Kabar6-Ribuan buruh se-Tangerang Raya akhirnya benar-benar menguasai ruas Jalan raya Serang, yang menjadi akses utama penghubung Kabupaten Tangerang dengan wilayah Serang, Banten, Kamis (10/12/2015).

Aksi konvoi bersepeda motor yang dilakukan buruh menuju Kantor Gubernur Banten, Rano Karno di Kota serang, tak pelak sempat diwarnai adu mulut dengan pihak kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Buruh yang ngotot ingin melakukan orasi di beberapa titik, dihalau oleh pihak kepolisian karena akan menghambat arus lalu lintas.

“Kami lagi-lagi dilarang melakukan orasi,” ujar Eko, salah seorang buruh Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR), saat berkumpul dikawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dan, untungnya adu mulut antara buruh dengan kepolisian tidak melebar. Hingga buruh tetap melanjutkan aksi konvoi menuju Kantor Gubernur Banten. Sementara polisi tetap mengawal buruh hingga kewilayah perbatasan Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, konvoi buruh juga sempat memicu keluhan pengendara pengguna jalan lainnya, mengingat dampak kemacetan yang ditimbulkan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema yang turun langsung mengawal aksi, mengingatkan buruh agar tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Sedianya, aksi buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten di Kota Serang, guna mendesak dilakukannya merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2016 yang telah ditetapkan.

Buruh juga menyuarakan penolakannya atas pemberlakuan PP 78 tentang pengupahan, karena dinilai merugikan buruh.

Diketahui, sedianya Gubernur Banten, Rano Karno sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan UMK 2016 untuk semua wilayah di Banten, dengan besaran sebagai berikut :

  • Kota Cilegon Rp3.078.000.
  • Kabupaten Lebak Rp1.966.000.
  • Kabupaten Pandeglang Rp1.999.951.
  • Kota Tangsel Rp3.021.000.
  • Kabupaten Serang Rp3.010.500.
  • Kota Serang Rp2.648.125.
  • Kabupaten Tangerang Rp3.021.650.
  • Kota Tangerang Rp3.043.950.(shy)



Pengguna Jalan Keluhkan Macet Akibat Aksi Buruh Tangerang

Kabar6-Aksi ribuan buruh turun ke jalan mendesak kenaikan upah, kiranya dikeluhkan oleh masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Betapa tidak, aksi buruh yang membuatkemacetan panjang, tak urung dinilai menganggu hajat hidup orang banyak dan merampas hak pengguna jalan lain.

Seperti yang diungkapkan Dayat, supir angkutan umum rute Cimone-Tigaraksa. Dia mengaku mendukung saja apa yang menjadi hak buruh, asalkan tidak menyulitkan masyarakat lainnya.

“Kalau seperti ini terus dengan cara membuat macet jalan, tentu kami yang jadi susah. Kami inikan supir angkot yang harus kejar setoran, tapi karena jalanan macet orang lebih memilih naik ojek,” keluh Dayat, Selasa (24/11/2015).

Bahkan, ia pun mengusulkan agar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membuat peraturan terkait tempat untuk menyampaikan aspirasi.

“Saya sih sebagai masyarakat mengusulkan kalau bisa disediakan tempat buat demo, jangan di jalan raya seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, ribuan buruh sempat menggelar orasi di depan pintu masuk dan keluar Tol Bitung di Kecamatan Curug. Kemudian, buruh melanjutkan aksi dengan berkonvoi di Jalan Raya Serang. **Baca juga: Buruh Tangerang Lumpuhkan Pintu Masuk Tol Bitung.

Kini, ribuan buruh akan melanjutkan konvoinya melalui Jalan Raya Serang menuju Kantor Gubernur Banten, untuk menyuarakan aspirasinya langsung kepada Rano Karno.

Meski demikian, sepanjang perjalanan massa buruh juga akan menggelar orasi di beberapa Ruas Jalan Raya Serang yang akan dilalui, seperti  di Kecamatan Cikupa, Balaraja dan Jayanti.(Shy)




Polisi Ingatkan Buruh Tangerang Agar Tidak Anarkis

Kabar6-Kepolisian Resor Kota Tangerang mengingatkan buruh dari Kabupaten Tangerang yang akan menggelar aksi pada 1 September mendatang, agar tidak melakukan aksi diluar batas hingga mengarah anarkis.

“Kami ingatkan, agar buruh tidak melakukan aksi diluar batas,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema, Jumat (28/8/2015).

Terkait antisipasi keamanan saat aksi buruh nanti, Irman menyebut pihaknya akan menyiagakan personil di sejumlah titik-titik vital yang ada.

Pengamanan akan dilakukan pada saat buruh bertolak ke Jakarta dan saat kembali. “Titik vital yang kami masuk, termasuk jalan tol,” ujarnya. **Baca juga: 1 September, Buruh Tangerang Demo ke Istana Negara.

Sesuai jadwal, sekitar 1.000 buruh dari Kabupaten Tangerang, akan menggelar aksi long march dengan buruh lainnya dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Negara pada 1 September mendatang.(Shy)




Buruh di Kabupaten Tangerang Minta UMK Rp3,2 Juta

Kabar6-Puluhan buruh dalam DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menggeruduk gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Rabu (11/3/2015).

Demo dilakukan guna menyuarakan betapa UMK saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup buruh. **Baca juga: Begini Curhat Bos Sepatu Tangerang ke Menteri Hanif.

Kordinator aksi, Susilo mengatakan, survey yang dilakukan di Pasar Modern tahun 2013-2014, yang menjadi acuan UMK, tidak sesuai dengan realita kehidupan pekerja/buruh saat ini.

“Saat ini buruh menderita dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Kami pekerja yang ada di Kabupaten Tangerang meminta kepada Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), untuk memberlakukan UMK tahun 2015 sebesar Rp. 3.200.000 per bulan,” ungkapnya.

Buruh juga menilai Disnakertrans tidak tegas dalam menindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak-hak normatif buruh. Hingga muncul kesan pembiaran. **Baca juga: Cegah PAD Bocor, LSM Ancam Geruduk PDAM Tangerang.

Pantauan kabar6.com dilokasi, aksi buruh kali ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP.(shy)