1

PPP Lebak Buka Pendaftaran Bacabup, Wakil Wali Kota Cilegon Pertama Ambil Formulir

Kabar6-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka penjaringan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Lebak untuk Pilkada 2024.

Partai berlambang Ka’bah menjadi partai keenam yang membuka pendaftaran
bacabup dan bacawabup setelah PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, Perindo, dan
Nasdem.

**Baca Juga:Hasbi Jayabaya Ingin Komisi Transparansi Dihidupkan Lagi, HADE Dukung Tapi…

Betul, dimulai hari ini, DPC mulai membuka pendaftaran bacabup dan bacawabup Lebak,” kata Sekretaris DPC PPP Lebak, Ridwan Imamul Huda saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (24/5/2024).

Ridwan menjelaskan, tidak ada pertimbangan secara khusus mengapa PPP baru membuka penjaringan bacabup dan bacawabup Lebak.

Ketua Tim Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Lebak PPP Asep Nuh menyebut, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta menjadi yang pertama mengambil formulir pendaftaran.

“Pak Sanuji yang pertama mengambil formulir pendaftaran,” ucap Asep Nuh.

Namun, kader Partai Keadilan Sejahera (PKS) itu diwakili timnya datang Kantor DPC PPP Lebak, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rangkasbitung.

Kata Asep, Masa pendaftaran bacabup dan bacawabup Lebak dibuka oleh PPP
sampai tanggal 2 Juni 2024.

“Kemudian pengembalian formulir oleh bacalon pada tanggal 3 sampai 10
Juni,” imbuhnya.(Nda)

 




DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hari ini Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

Kabar6-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang resmi telah membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024

H. Irvansyah Asmat, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang resmi telah dibuka hari ini Senin 22 April 2024 sampai dengan 30 April 2024.

“Sesuai dengan arahan dan instruksi DPP PDI Perjuangan dan hasil rapat koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten pada Jumat 19 April 2024 untuk melaksanakan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepada Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah periode tahun 2024 – 2029 secara serentak se – Provinsi Banten,”jelas Irvansyah, Senin (22/4/2024).

**Baca Juga: Pilkada Tangsel 2024, Julham Demokrat Siap Nyalon Begini Visi Misinya

Ia juga menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran ini untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon baik Internal partai maupun eksternal (umum) dan siap melengkapi persyaratan serta siap mengikuti tahapan selanjutnya sesuai AD/ ART Partai baik ideologi maupun visi dan misi serta hal lainnya yang telah di siapkan.

Tim DESK Pilkada DPC PDI Perjuangan Kab Tangerang Didi Rosadi mengatakan, siap menerima dan melayani para Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang dengan baik yaitu mulai hari ini Senin 22 April 2024 s/d 30 April 2024 sejak pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB yang bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan KabupatenTangerang di Jalan Raya Pemda Tigaraksa , Desa Matagara Kec Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Para Bakal Calon yang akan mendaftar wajib hadir pada saat pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran ,” pesannya.(red)




PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Lebak, Ada Syarat Khusus

Kabar6-Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati (cabup) dan bakal calon wakil bupati (cawabup) Lebak untuk Pilkada 2024.

Anggota Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Lebak Agus Ider Alamsyah mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 April hingga 18 Mei 2024.

“Pendaftaran ini dibuka untuk kader internal maupun di luar PDI Perjuangan. Peluang kita berikan kepada siapapun yang ingin mendaftar,” kata Agus saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (19/4/2024).

**Baca Juga:KPU Lebak Rekrut Ulang Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Per pagi ini, ujar Agus, belum ada yang datang ke Kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Laskar Ampera Rangkasbitung untuk mengambil formulir pendaftaran.

“Belum, sampai menjelang siang ini belum ada yang mendaftar. Kalau wacana komunikasi beberapa orang sudah ada,” ucap Agus.

Ia menyebut, persyaratan bagi bakal cabup maupun cawabup dari PDI Perjuangan sama seperti pada umumnya. Namun Agus menyebut, ada dua hal yang menjadi catatan PDI Perjuangan dan seolah menjadi syarat khusus.

“Pertama cabup dan cawabup adalah warga Kabupaten Lebak kemudian mampu membawa perubahan di berbagai sektor bagi masyarakat Lebak,” katanya.(Nda)

 




KPU Lebak Buka Pendaftaran 27.965 KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

Kabar6-Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada di tempat pemungutan suara (TPS) itu berjumlah tujuh orang.

Di Kabupaten Lebak, KPU setempat menyebut, kebutuhan KPPS pada pemilu 2024 sebanyak 27.965 orang. Hal ini berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di 345 desa dan kelurahan yakni sebanyak 3.995.

“Tanggal 11 sampai 20 Desember 2023 dimulai tahap pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Sekaligus penelitian administrasi calon KPPS sampai 22 Desember,” kata Komisioner KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Selasa (5/12/2023).

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 23-25 Desember. Di tanggal tersebut, masyakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon KPPS hingga 28 Desember.

“Pengumuman hasil seleksinya di tanggal 29-30 Desember. Jadi penetapan dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 24 dan 25 Januari 2024,” ujar Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM ini.

**Baca Juga: Yedi Rahmat Ditunjuk Jadi Pejabat Walikota Serang

Sama halnya dengan persyaratan badan Adhoc PPK dan PPS, calon KPPS juga bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Syarat lainnya seperti pada umumnya ya, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Lalu berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” jelas Saparudin.(Nda)