1

Diguyur Hujan, Warga Pemohon di BPN Kabupaten Tangerang Bubar

Kabar6.com

Kabar6-Warga yang menunggu antrean di area parkir Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, kocar-kacir. Para pemohon terpaksa harus bubar, karena diguyur hujan.

Pantauan Kabar6.com, pada Selasa (16/6/2020), siang, sejumlah pengunjung yang mengantre kocar- kacir mencari tempat untuk berlindung dari guyuran hujan.

Akibatnya, terjadi penumpukkan pengunjung di depan pintu masuk ruangan pelayanan.

Para pengunjung, memanfaatkan beberapa pot bunga yang ada di depan kantor itu hanya sekedar untuk istirahat, karena merasa lelah berdiri dalam waktu cukup lama.

Sementara, petugas kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang tak menyediakan fasilitas seperti tempat duduk untuk pengunjung diluar gedung.

“Kacau, udah diguyur hujan gak ada tempat duduk pula,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan ditulis identitasnya.

Diutarakannya, kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang semestinya menyediakan tempat duduk didepan halaman parkir.

**Baca juga: New Normal, BPN Kabupaten Tangerang Siapkan Ruang Tunggu Khusus.

Pasalnya, warga dibatasi hanya sebanyak 10 orang yang bisa masuk kedalam ruangan pelayanan.

“Bikin tenda atau apa kek biar agak sedikit nyaman. Kalau hujan gini kan kita bingung mana harus ikuti protokol kesehatan, sementara pengunjung yang boleh masuk kedalam ruangan cuma 10 orang,” katanya.(Tim K6)




New Normal, BPN Kabupaten Tangerang Siapkan Ruang Tunggu Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Gembong Joko Wuryanto merespon keluhan warga terkait pembatasan pengunjung di kantornya.

Menurut Gembong, aturan pembatasan pengunjung maksimal 10 orang yang masuk ke ruangan pelayanan memang sengaja diterapkan diguna mengikuti protokol covid19.

Sementara untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, pihaknya sudah memikirkan untuk membuat sebuah tempat atau ruang tunggu khusus di area parkir.

“Sudah kami rencanakan untuk bangun tempat duduk semacam tenda di area parkir. Pelayanan pada masa new normal sudah kami sudah pikirkan sampai hal terburuk,” ungkap Gembong, kepada Kabar6.com, Selasa (16/6/2020).

**Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Antrian di Kantor BPN Kabupaten Tangerang Kocar Kacir.

Tapi untuk membangun ruang tunggu khusus di sekitar area parkir itu, kata dia, tentunya membutuhkan biaya tambahan.

“Untuk bangun itu kan pasti butuh biaya, nanti akan dicarikan solusi terbaiknya,” ujarnya.(Tim K6)




BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek

kabar6.com

Kabar6-Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara seluruh proses sertifikasi tanah yang dimohonkan oleh Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Penghentian proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek pembangunan Galeri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (GIPTI) itu dilakukan lantaran adanya sanggahan dari warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Seluruh prosesnya dihentikan atas instruksi dari pimpinan di kantor wilayah Banten, karena ada sanggahan dari warga perumahan BPA,” ungkap Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Andika, kepada Kabar6.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Andika, pihaknya mengaku sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran terhadap objek tanah tersebut.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

Namun, proses pengukuran tidak bisa dilanjutkan mengingat adanya surat permohonan sanggahan dari warga yang dikirim ke kantor Kanwil Banten.

“Pimpinan kami melarang untuk memproses tanah itu sebelum semua masalah yang muncul dibawah selesai. Sebenarnya kami sudah cukup lama menunggu tapi sampai sekarang belum ada juga penyelesaian dari masalah itu,” katanya.

Ditambahkan Andika, pihaknya tak mengetahui secara pasti tentang masalah yang terjadi antara Puspiptek dengan warga perumahan BPA, sehingga berujung pada penghentian proses sertifikasi tanah yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, proses sertifikasi tanah diatas 10 hektar merupakan kewenangan dari kantor Kanwil Banten. Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, ujarnya, hanya dilibatkan untuk membantu proses pengukuran, pembuatan peta bidang dan penanganan sengketa.**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

“Saya hanya bicara tentang teknis pengukuran saja. Tapi kalau untuk masalah sengketa langsung saja konfirmasi ke bagian sengketa,” tandasnya.(Tim K6)




Giliran Bagian Sengketa BPN Bersaksi di Sidang Abah Sobari

kabar6.com

Kabar6-Sidang lanjutan terdakwa Abah Sobari (72), seorang kakek yang di pidana karena mempertahankan tanah negara, Kamis (22/8/2019) siang tadi, kembali di gelar.

Ya, agenda sidang hari ini pun masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kini, giliran pihak JPU menghadirkan saksi atas nama H. Basar Amin, dimana yang bersangkutan diketahui berdinas di Bagian Sengketa pada BPN Kabupaten Tangerang. Kehadirannya, juga untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Saksi H. Basar Amin menerangkan bahwa tanah yang di maksud dalam perkara terdakwa Abah Sobari, yakni sebagaimana di klaim milik Merna Siriyanti yang di peroleh dari Tjipta Wijawa itu, dinyatakan memang telah terdaftar di BPN setempat.

Namun, di kesempatan itu, tim Kuasa Hukum terdakwa Abah Sobari, masih tetap menekankan bila yang perlu di garis bawahi adalah mengenai cara memperoleh surat-surat awal tersebut hingga kemudian menjadi SHM.

“Kami meragukan cara mmperoleh surat-surat tanah tersebut hingga jadi SHM. Mengenai keabsahan dari warkah tersebut dia (Saksi H. Basar Amin) tidak bisa menjawab karena mengaku bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari pejabat pembuat akte, Notaris / PPAT,” ungkap Isram, Ketua Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, diluar persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, kembali Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Elly Noeryasmien, akhirnya menutup persidangan itu. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.

“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.

Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.

“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” kata dia.

**Baca juga: Perayaan Satu Dekade 3C, Dari Bakti Sosial Hingga Wisata Dirgantara.

Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” kata Margono.

Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Juga sempat dibatalkan, dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan.(ges)




BPN Kabupaten Tangerang Sebut Pembebasan Lahan Untuk Runway 3 Bandara Soetta Sudah Selesai

kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Bandan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyebut bila proses kegiatan pengadaan tanah terkait proses pembebasan lahan di runway III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, sudah selesai.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Sugiyadi menjelaskan secara garis besar proses kegiatan pengadaan tanah run way III Bandara Soetta sudah selesai kegiatannya.

“Selesai seperti apa? Ada yang telah dibayarkan secara langsung kepada warga dan ada yang dibayarkan secara konsinyasi adanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena ada masalah,” jelas Sugiyadi saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com diruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).

Ia juga menambahkan, di Desa Rawa Burung berjumlah 1.368 bidang tanah, yang sudah dibayarkan secara langsung kepada warga yang berhak sebanyak 1.242 bidang tanah, 115 bidang tanah milik institusi dengan proses relokasi dan 11 bidang tanah dengan proses konsinyasi.

“Rawa Burung selesai ada yang dibayarkan secara langsung kepada pihak yang berhak dan ada yang di bayarkan secara konsinyasi,” terangnya.

Sementara untuk di Desa Rengas berjumlah sebanyak 1.392 bidang tanah, yang sudah dibayarkan secara langsung kepada pihak yang berhak 1.215 bidang tanah, 1 bidang tanah dilakukan relokasi dan sebanyak 176 dibayarkan secara konsinyasi.

Ditambahkannya, dalam penyelesaian sengketa kepemilikan harus ada dasar perdamaian kepada dua belah pihak yang bersengketa agar dapat mencairkan proses ganti rugi.**Baca juga: AP II Targetkan Runway 3 Bandara Soetta Rampung September 2019.

“Atas dasar perdamaian di PN itu melengkapi pihak surat kepemilikan di ajukan ke BPN, BPN membuat pengantar pencairan. Kalau belum terjadi keputusan hukum tetap tanah runway itu milik siapa sampai kapanpun enggak bisa cair karena statusnya belum jelas,” tandas Sugiyadi.(Oke)