1

Hindari Tagihan Biaya Oplas, Wanita di Turki Melarikan Diri dari Rumah Sakit

Kabar6-Bbeberapa jam usai menjalani operasi plastik (oplas), seorang pasien wanita mencoba menyelinap keluar dari rumah sakit swasta di Istanbul, Turki.

Apa yang telah terjadi? Usut punya usut, melansir Odditycentral, rupanya wanita itu berusaha melarikan diri untuk menghindari tagihan biaya oplas di sebuah rumah sakit swasta di lingkungan Sisli Istanbul. Dalam klip pendek yang beredar secara online, tampak seorang wanita mengenakan jubah rumah sakit dan sandal putih tengah berdebat dengan dokter dan perawat yang berusaha menghentikannya untuk pergi.

Wajah wanita tersebut tampak bengkak dan hampir seluruhnya tertutup perban, karena baru saja menjalani operasi plastik ekstensif beberapa jam sebelumnya. Pelaku meninggalkan ranjang rumah sakit segera setelah obat biusnya hilang.

Wanita asing yang identitas dan kewarganegaraannya belum diungkapkan, tersebut telah melakukan perjalanan ke Turki untuk menjalani oplas wajah. Dia telah duduk bersama dokter dan menyepakati prosedur dan biayanya, namun begitu bisa berjalan setelah prosedur kosmetik, wanita tadi diduga mencoba menyelinap keluar dari rumah sakit tanpa membayar.

Apes, staf rumah sakit memperhatikan wanita itu saat dia meninggalkan rumah sakit. Pertengkaran pun terjadi ketika wanita tersebut dilarang pergi sampai petugas keamanan tiba, dan dia mulai mengumpat kepada perawat dan dokter dalam bahasa asing.

Menurut laporan, pasien tersebut kemudian diantar kembali ke rumah sakit, namun tidak jelas bagaimana situasi tersebut dapat diatasi.(ilj/bbs)




Biaya Uji KIR Kendaraan dan Retribusi Terminal di Lebak Dihapus

Kabar6-Uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Peniadaan biaya uji KIR tersebut sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishun Lebak, Abdurazak kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Menurut Abdurazak, kebijakan penghapusan biaya uji KIR kendaraan bermotor bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat.

Akan tetapi, meski sudah gratis, belum ada peningkatan yang signifikan pada jumlah masyarakat pemohon KIR.

“Tidak jauh beda, sama seperti sebelumnya di angka 10 sampai 15 kendaraan. Memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengecek apakah kendaraannya laik jalan atau tidak,” jelas Abdurazak.

“Kami berharap peniadaan retribusi KIR bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kendaraan. Daftarnya juga mudah, bisa online atau datang langsung dengan menyiapkan dokumen kendaraannya,” sambung dia.

**Baca Juga: Titik Baru, Komplek Namara dan Orchid di Pamulang Tiga Hari Terendam Banjir

Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat menambahkan, penghapusan retribusi terminal sudah diberitahukan ke masyarakat.

“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah lama kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios di dalam terminal saja,” ucap Asep.

Asep menyebut, terdapat 6 terminal di wilayah Lebak yang dipungut retribusi. Dari enam terminal itu, target menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun lalu sebesar Rp396 juta.

“Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” katanya.(Nda)




Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Kabar6-Persidangan atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan agenda sidang yaitu pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dan menanggung biaya restitusi senilai Rp120.000.000.000.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy pada pokoknya yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan.
  3. Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng sebesar Rp 120.388.911.030,00 (seratus dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
  4. Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane.
  5. Menetapkan agar Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
  • Pasal ini merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan hukum. Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan “Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
  • Karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling berkaitan dan melengkapi di antara satu sama lain. Tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh.
  • Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 ini turut mengandung makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pasal ini juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik, dan sosial. Selain itu, pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.

**Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Resmi Dijebloskan ke LPKA Tangerang

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, tetapi dapat bebas secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, bila terjadi pertentangan antara hukum positif (kepastian hukum) dengan keadilan, ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa atau aturan yang ada belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat, Jaksa harus menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam upaya untuk menyelesaikan konflik.

Dilihat dari serangkaian konstruksi hukum diatas dan dihubungkan dengan perkara a quo, apabila Mario Dandy Satriyo alias Dandy tidak mampu ataupun tidak mau membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 yang telah ditentukan oleh LPSK untuk diberikan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sementara tidak ada pidana pengganti restitusi yang dapat dibebankan kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dkk, maka sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, telah terjadi suatu kekosongan hukum.

Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana (anak korban Crystalino David Ozora) yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada:

  • Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis.”
  • Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”
  • Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
  • Surat LPSK Nomor: R-1307/5.1.HSPP/LPSK/04/2023 tanggal 04 April 2023, Hal: Pengajuan Restitusi.

Oleh karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Mario Dandy Satriyo alias Dandy DKK sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu, ketika Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya. (Red)




Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pendidikan di 146 Sekolah Swasta

Kabar6-Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyatakan ditahun ajaran baru peserta didik, Pemkot Tangerang berupaya mengatasi terkait zonasi dengan menambah jumlah sekolah swasta yang biaya pendidikannya ditanggung oleh Pemkot Tangerang.

“Tahun ini, untuk sekolah SMP dan MTs swasta total sebanyak 73 sekolah biaya pendidikannya sudah digratiskan. Sementara ditingkat SD atau sederajat, sebanyak 73 sekolah swasta,” ujar Arief di Pusat Pemkot Tangerang, Senin (5/6/2023).

Ratusan sekolah swasta yang digratiskan tersebut, Arief mengatakan, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi merasa risau untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta, lantaran karena terhalang faktor zonasi di sekolah negeri, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.

**Baca Juga: Rumah Ditinggal Terapi, 4 Garong Beraksi di Bakti Jaya Tangsel

“Seyogianya sekolah negeri menjadi sekolah bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan yang mampu diharapkan bisa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta,” katanya.

Arief menegaskan Pemkot Tangerang berupaya optimal dalam memberikan kualitas pendidikan yang merata baik di sekolah negeri maupun swasta.

Deketahui, biaya pendidikan dan keperluan sekolah di sekolah swasta yang ditanggung oleh Pemkot Tangerang meliputi uang pangkal, SPP, ujian, ulangan dan iuran praktek layaknya di sekolah negeri.

“Di negeri maupun swasta, kualitas pendidikannya sudah sama-sama baik dengan standar kurikulum yang juga sama,” tandasnya. (Oke)




Biaya Pilpres 2024 Rp100 Triliun, Fahri Hamzah : Wapres Terpilih Jangan Dijadikan ‘Ban Serep’

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap agar wakil presiden (wapres) yang akan datang difungsikan, tidak seperti sekarang hanya ‘diparkir’ dan dijadikan ‘ban serep’ aja begitu terpilih.

Padahal posisi wapres yang akan datang, kiprahnya sangat dinantikan bersama presiden terpilih untuk mengakhiri kompleksitasnya krisis global secara nasional.

“Pilpres 2024 kira-kira biaya pemilihannya mencapai Rp 100 triliun. Begitu terpilih, selama 5 tahun kita gaji mereka dengan gaji yang besar. Kita kasih istana dan kita kasih pengawalan VIP. Itu semua sangat mahal, dan membebani anggaran negara setiap tahun. Tetapi posisi wakil presiden nyaris tidak ada fungsinya atau difungsikan,” Fahri Hamzah dalam Gelora Talk ‘Meneropong Pengaruh Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, Rabu (17/05/2023), petang.

Menurut Fahri Hamzah, hal ini menjadi kritik Partai Gelora selama ini, bahwa Pemilu 2024 diharapkan dapat menghadirkan kepemimpinan yang baik untuk menyelesaikan krisis saat ini.

Sehingga calon wakil presiden yang dipilih tidak sekedar dijadikan alat untuk memperkuat elektablitas dan popularitas calon presidennya saja. Tetapi, begitu terpilih posisi wakil presiden juga harus difungsikan.

“Para intelektual sekarang semua terganggu dengan kondisi saat ini, apa boleh buat. Kalau bahasanya bang Miing (Dedi Miing Gumelar) dia ditaruh hanya untuk diparkir, disuruh berlayar untuk tidak dilihat kembali. Itu yang kita sayangkan, tapi mudah-mudahan kita bisa berharap lebih di pemilu kali ini,” katanya.

Dalam Gelora Talk yang dimoderatori Wakil Sekretaris Jenderal bidang Komunikasi Organisasi DPN Partai Gelora ini, Fahri Hamzah dengan tegas menyatakan, bahwa sejak awal terpilihnya pasangan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin diharapkan dapat membawa agenda rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik politik dan pembelahan di masyarakat yang terjadi selama dua pemilu, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

“Tapi sayangnya itu tidak difungsikan, Pak Ma’ruf lebih difungsikan Jokowi agar tidak ada konflik dengan wakilnya. Padahal Pak Ma’ruf itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, seorang kiayi besar yang bisa difungsikan untuk meletakkan dasar-dasar moderasi keberagamaan secara riil,” ujarnya.

“Beliau juga sebagai ketua dewan wakaf, yang seharusnya menjadi champions pengembangan ekonomi syariah, yang bisa difungsikan untuk masifnya pertumbuhan ekonomi kelas bawah dan menengah yang membutuhkan bantuan permodalan,” imbuh Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Fahri Hamzah menilai sulitnya mencari figur calon wakil presiden yang kuat, adalah bagian dari krisis kepemimpinan selama ini. Dalam menghadapi krisis saat ini, menurutnya diperlukan sosok wapres seperti Muhammad Hatta (Bung Hatta).

“Pada awalnya Bung Hatta diletakkan secara simbolik, tetapi kehadirannya disamping Bung Karno (Soekarno) telah membawa inspirasi kepada kita. Bung Hatta itu, seorang intelektual besar, ilmuwan, paham tentang negara dan juga seorang ekonom yang telah meletakkan fondasi bagi perekonomian nasional. Itu bentuk fungsi representasi simbolis yang luar biasa dari seorang wakil presiden,” katanya.

Jadi Rebutan Cawapres

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan, posisi wakil presiden dalam sistem presidensil memang menjadi rebutan, karena memiliki peran strategis dalam pemerintahan.

“Di Pemilu 2024 ini, rebutannya memang luar biasa, meski fungsinya biasa-biasa saja. Tetapi posisi wakil presiden itu, strategis secara pemerintahan,” kata Hanta Yuda.

Dalam sistem presidensil, kata Hanta, baik presiden maupun wakil presiden merupakan institusi tunggal dengan nama lembaganya, Lembaga Kepresiden.

“Tetapi dalam fungsi sistem ketetanegaraan, wakil presiden itu ban serep sebagai pengganti presiden ketika presiden berhalangan dalam kondisi tertentu. Namanya, ban serep seperti kendaraan saja, akan difungsikan kalau ban kita bermasalah, baru ban itu diganti untuk menjalankan fungsi presiden,” katanya.

Fungsi selanjutnya, adalah mewakili presiden dan menjalankan tugas kepresidenan, serta membantu tugas presiden yang didelegasikan dalam beberapa bidang atau tugas.

“Kita bisa ambil contoh peran tugas wakil presiden di masa Presiden Soekarno yang merupakan Dwi Tunggal dengan Bung Hatta. Atau wakil Presiden dimasa Pak Harto (Soeharto), Gus Dus (KH Abdurrahman Wahid), Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Pak Jokowi (Jokowi). Semua ada perbedaannya,” ujar Hanta.

Dalam situasi saat ini, lanjutnya, akan dicari wapres yang akan saling melengkapi, sepertii memiliki pengalaman politik dan leadership, atau seorang teknokrat, serta menentukan dalam elektoral dan elektabilitas.

**Baca Juga: Dosen ITI Serpong: Kajian Konstruksi Sangat Penting dalam Tahapan Pembangunan

“Tapi sehebat apapun komposisinya, kalau tidak memenangkan elektoral tidak ada gunanya. Sebab, Pilpres sekarang tidak ada incumbent, semua elektablitas capresnya marginnya sangat tipis, tidak ada yang menyakinkan diatas 60 persen,” katanya.

Kondisi tersebut, tentu saja membuka peluang adanya calon wapres yang dibutuhkan, bukan calon wapres yang diinginkan, karena basisnya pada periode pertama ini adalah elektabilitas dan logistik.

“Jamannya Pak SBY dan Pak Jokowi bisa menjadi contoh, yang menjadikan pak JK (Jusuf Kalla) sebagai cawapresnya di periode pertama, itu cawapres yang dibutuhkan. Tetapi kalau cawapres yang diinginkan, bisa dilihat di periode kedua, ada Pak Boediono di jamannya Pak SBY dan KH Ma’ruf Amin di masa Pak Jokowi,” katanya.

Karena itu, pada saat ini para king maker atau ketua umum partai politik sangat menentukan dalam penentuan calon wakil presiden, sementara capresnya sendiri tidak bisa menentukan, karena tidak memiliki tiket pilpres.

“Di periode pertama ini, cawapres yang dibutuhkan lebih penting daripada yang diinginkan. Cawapres juga harus memiliki aceptabilitas yang tinggi kepada ketua umum partai. Kalau tingkat kesukaan Ibu Mega rendah, jangan mimpi bisa jadi cawapresnya PDIP. Faktor tingkat kesukaan king maker ini, sangat menentukan dibandingkan kesukaan capres terhadap cawapresnya,” katanya.

Politisi PDIP Budiman Sujatmiko mengatakan, sejak awal fungsi wakil presiden selalu direpresentasikan dengan kultur, tidak sekedar representasi kedaerahan saja, karena Indonesia sangat beragram.

“Jadi tidak boleh kecocokan itu dipertaruhkan, semangatnya harus representasi, ya seperti Bung Karno dengan Bung Hatta. Itu representasi,” kata Budiman.

Sehingga cawapres PDIP nantinya, tidak pernah menggunakan ukuran elektoral atau logistik, tetapi selalu merepresentasikan ke daerahan dan kultur politik aliran.

“Seperti Pak Hamzah Haz, Pak Hasyim Muzadi dan KH Ma’ruf Amin itu, tidak berbicara soal logistik, tetapi berbicara prevensi politik Islam, representasi aliran politik. Jadi kalau capresnya PDIP, wakilnya pasti santri. Kalau Pak Hasyim atau Kiayai Ma’ruf Amin punya elektoral, tapi itu bukan jadi ukuran, itu konsekuensi politik saja,” katanya.

Budiman memastikan cawapres PDIP akan berasal dari santri, dari kalangan nahdlyin (NU). Namun, ia belum mau membocorkan siapa cawapres dari nahdliyin yang akhirnya dipilih.

“Meskipun PDIP memiliki golden tiket, bisa saja kadernya dari PDIP. Tetapi karena Pilpres bukan sekedar masalah administrasi saja atau rutinitas demokrasi, tetapi juga merupakan kehadiran bersama. Maka kita mengakomodasi fungsi-fungsi aliran kultur politik, tidak sekedar kedaerahan, elektoral atau logistik saja,” tegasnya.
.
Sedangkan Ketua Bappilu Partai NasDem Effendi Choirie (Gus Choi) mengatakan, Anies Baswedan yang merepresentasikan masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

“Kita cari figur yang merepresentasikan rakyat Jateng dan Jatim, baik secara sosio kultural dan sosio politik dan lainnya,” kata Gus Choi.

Ia mengatakan koalisinya sudah mengkalkulasi kelemahan dan kelebihan yang dimiliki Anies. Meski demikian, Gus Choi enggan membeberkan nama-nama yang masuk kriteria cawapres Anies tersebut

Gus Choi mengakui Anies masih lemah di kawasan Jateng dan Jatim. Karenanya, ia mengatakan figur cawapres Anies nantinya akan merepresentasikan kawasan tersebut. “Sehingga makin lebih dekat kemungkinan keterpilihannya,” kata dia.

Gus Choi mengatakan proses pemilihan cawapres mempertimbangkan representasi yang beragam di Indonesia. Baginya, aspek representasi ini masuk psikologis warga Indonesia ketika memasuki perhelatan pemilu.

Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo memilih Ma’ruf Amin sebagai cawapres pada Pilpres 2019 lalu lantaran representasi dari kalangan kultural keagamaan.

“Lalu ada bagaimana kemudian menang. Semisal kalau presiden enggak punya duit cari wapres yang punya duit,” kata Gus Choi berkelakar. (Tim K6)




Biaya Penerbangan Haji Garuda Rp 32.743.992 Tahun 2023

kabar6.com

Kabar6-Garuda Indonesia terus memaksimalkan kesiapan operasional penerbangan haji di tahun 2023 ini. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa Garuda Indonesia berkomitmen untuk memastikan kebutuhan layanan penerbangan bagi ibadah Haji dapat terselenggara secara optimal dan end to end termasuk dalam menentukan skema tarif penerbangan yang tentunya diselaraskan dengan komposisi biaya seluruh komponen operasional penerbangan haji.

“Berangkat dari komitmen tersebut, melalui koordinasi dan diskusi bersama dengan Kementerian Agama beserta stakeholder Garuda Indonesia berupaya mengoptimalkan berbagai komponen operasional dengan tetap mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan para Jemaah. Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut saat ini biaya penerbangan haji yang diajukan Garuda Indonesia jadi Rp 32.743.992 turun sebesar Rp 1,2 juta dari diskusi awal biaya penerbangan haji bersama Kementerian Agama RI,” papar Irfan.

Langkah penyesuaian biaya penerbangan haji ini merupakan bagian dari diskusi intensif yang terus dilakukan bersama stakeholder terkait termasuk didalamnya Kementerian Agama RI dan DPR RI.

**Baca Juga: Monumen Relawan Covid-19 Kabupaten Tangerang Mulai Dibangun

Irfan menjelaskan bahwa tarif penerbangan Haji didominasi oleh dua komponen utama yaitu biaya avtur maupun biaya aircraft lease. Lebih lanjut komponen biaya penerbangan juga mencangkup penyediaan tas dan koper jamaah haji, penyediaan dan pengangkutan air zam zam, pengumpulan dan pengangkutan bagasi pada saat kepulangan jemaah haji di Arab Saudi serta transportasi darat jemaah dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya.

Upaya penyesuaian biaya penerbangan haji ini dilakukan Garuda dengan mengoptimalkan seluruh komponen biaya yang ada namun dengan tetap menjaga standard kualitas pelayanan Garuda Indonesia pada seluruh lini operasional. Hal ini yang menjadi fokus utama Garuda dalam menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi para calon jemaah haji, yang juga turut mempertimbangkan demografis calon jamaah haji di tahun ini, dimana sebanyak 30 persen masyarakat yang melaksanakan ibadah haji di tahun ini berusia di atas 65 tahun.

“Penyesuaian harga tarif tiket penerbangan haji ini menjadi komitmen kami untuk senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier dalam melayani penerbangan haji. (Red)




Urus Administrasi di Kantor Desa Pasanggrahan Solear Dipatok Biaya

Kabar6.com

Kabar6-Pungutan dana pengajuan administrasi di kantor Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan. Nominal pungutan pun telah ditentukan dengan besaran berbeda.

Kepastian di atas tertera dalam surat pemberitahuan dengan nomor yang dikosongkan tertanggal 22 April 2022.

“Menurut saya itu terlalu besar,” ungkap Sri, 33 tahun, warga perumahan Taman Kirana Surya kepada kabar6.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).

Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.

Sri menyatakan kaget saat orang tuanya coba mengurus dokumen dipatok biaya administrasi. Ia ingin mengubah nama surat rumah di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) persyaratan dari kantor pajak wajib membawa surat pengantar dari desa.

“Bapak yang ngurus kemarin dalam pengakuan bapak hanya bikin surat pengantar ke desa Pasangerahan seratus ribu,” ujar Sri.

Terpisah, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro mengakui adanya pungutan biaya administrasi. Biaya administrasi pelayanan mengikuti peraturan desa yang lama.

“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” dalilnya kepada kabar6.com

**Baca juga: Mulai Juli 2022 Drainase 8 Titik di Kabupaten Tangerang Digarap

Agus mengaku sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan camat Solear. Tujuan untuk menyelesaikan persoalan serta pencabutan surat keputusan dalam surat pemberitahuan yang terpasang di kantor desa.

“Di saat kita mungutin anggaran satu kali saja sudah ramai begitu. Saya juga sudah komunikasi dengan pak camat Solear untuk membereskan permasalahan itu,” terangnya.(Rez)




MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

kabar6.com

Kabar6 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021. Substansi laporan ke Kejati Banten pada Senin, 14 Februari 2021 adalah dugaan tidak tertib administratif.

“MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten,” kata Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya di Serang, Senin (14/02/2022).

Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan besarannya untuk gubernur yaitu 65 persen dan 35 persen bagi wakil gubernur.

Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sesuai peraturan perundangan. Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPj) yang sesuai peruntukannya.

Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur provinsi Banten diduga jumlahnya telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal. Namun diduga tidak dibuat SPj yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

“Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPj yang kredibel.

Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.

**Baca juga: Wartawan Ikuti Vaksinasi Booster Polda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Namun demikian, jelas Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Dhi)




Segini Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Banten

Kabar6.com

Kabar6-Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji mengatakan negara harus merogoh kocek Rp 10 juta sampai Rp 25 juta untuk setiap pasien positif covid-19. Biaya sebesar itu digunakan untuk perawatan pasien per satu hari.

Kemudian, lama perawatan pasien positif covid-19, baik yang mendapatkan perawatan di rumah sakit di Banten maupun diseluruh Indonesia, memakan waktu antara 14 hari atau 30 hari. Semua itu tergantung dari ringan atau beratnya penyakit yang di derita pasien.

“Rata-rata biaya pasien covid di RS berkisar Rp 10 juta sampai Rp 25 juta per hari, bergantung pada jenis ruang perawatannya, apakah di ICU atau di ruang isolasi, perawatan biasa,” kata Ati melalui pesan singkatnya, Kamis (25/06/2020).

Meski terbilang mahal, namun pasien dan keluarganya tak perlu khawatir, karena seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga pasien positif covid-19 tidak mengeluarkan uang sepeserpun.

**Baca juga: HUT Bhayangkara, Polda Banten Bagikan Puluhan Paket Sembako.

“Pasien covid yang dirawat di RS di seluruh Indonesia dibiayai oleh Kemenkes. Pasien positif covid di rawat di RS dalam rentang waktu 14 sampai 30 hari, bergantung kepada kondisi klinis dan penyakit penyerta,” jelasnya.

Berdasarkan data yang di ambil melalui https://infocorona.bantenprov.go.id/ , pasien positif covid-19 mencapai 1.243 orang, dalam perawatan 336, sembuh 823 dan meninggal dunia sebanyak 84 orang. (Dhi)




Kemendagri : Optimalkan NPHD untuk Biaya Pilkada 2020

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto mengatakan, biaya Pilkada 2020 diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Peraturan ini mengatur biaya pelaksanaan pilkada yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski begitu peraturan di atas juga mempunyai klausul, yang menyebutkan biaya pilkada dapat dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Karenanya kami ingin mencermati kondisi keuangan masing-masing daerah dalam menyiapkan Pilkada 2020,” ungkapnya dalam acara diskusi publik, Rabu (10/6/2020).

Pemerintah daerah, lanjut Adrian, perlu menghitung beragam kebutuhan penyelenggara Pilkada. “Bagi teman-teman daerah, pemerintah daerah, KPU daerah, Bawaslu daerah, dan pihak pengamanan untuk saling berkoordinasi mencermati berbagai dinamika, khususnya terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di setiap daerah,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri, terang Ardian, telah mengarahkan agar kepala daerah yang menggelar Pilkada, dapat mengimbau KPU di daerahnya, untuk mengoptimalisasi anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Upaya ini untuk mendata anggaran yang bisa direalokasi untuk mengongkosi kebutuhan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

**Baca juga: Perludem: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona Butuh Biaya Besar.

Ardian berharap, hasil koordinasi penyelenggara di tingkat daerah dapat segera dilaporkan kepada Kemendagri. Hal ini penting untuk menghitung kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Supaya pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi tersebut,” ujarnya.(yud)