1

PPKM Mikro di Kota Tangerang Mulai Berlaku Besok

Kabar6.com

Kabar6-Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Oleh sebab itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Arief meminta kepada masyarakat agar Inmendagri ini harus dilakukan bersama – sama. Kendati bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat.

Arief menjelaskan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus. “Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jelasnya.

**Baca juga: 14 KWT Terima Bibit Tanaman & Benih Ikan

Senada dengan Arief, Wakil Wali Kota, Sachrudin menambahkan Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” pungkas Sachrudin. (Oke)




Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Mulai Berlaku, Tak Pakai Masker Rp50 Ribu

Kabar6.com

Kabar6- Sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, mulai berlaku hari ini, Kamis (1/10/2020). Para petugas penegak PSBB pun menggelar operasi aman bersama, seperti di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini.

Kepala bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, sebelum diterapkan sanksi para petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi. Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” ulang Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Sanksi denda administrasi mulai hari ini oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, kata Ghufron, berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.

**Baca juga: Hadapi Mahasiswa Demo BPN Kota Tangerang, Aparat Kepolisian Bertindak Refresif.

Selain itu, rinci dia, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan Rp300 ribu, perhotelan Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya Rp5 juta.

“Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tandasnya. (oke)




Program Harga Teman Berlaku Secara Nasional

 

Kabar6-Program Harga Teman berlaku secara Nasional. Hal itu diungkapkan Stefanus Mulianto, Operation Director, disela acara Harga Teman, Giant CBD Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (20/12/2018).

“Program Harga Teman berlaku di Giant Ekstra dan Giant Xpress seluruh Indonesia,” kata Stefanus.

Secara keseluruhan, Giant memiliki 57 Giant Ekstra dan 83 Giant Xpress. Dan program Harga Teman berlaku di seluruh store tersebut.

“Program kali kedua ini kita menurunkan 800 produk favorit pelanggan, setelah Agustus kwmarin kami menurunkan harga 600 produk favorit,” tambahnya. (fit)