Pemkot Tangerang Cabut Status Darurat Bencana Kebakaran TPA Rawa Kucing
Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menghentikan status darurat bencana kebakaran TPA Rawa Kucing per hari ini, 2 November 2023. Selesainya status tersebut mengingat TPA Rawa Kucing milik Pemkot Tangerang itu sudah berangsur normal.
Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan, Pemkot Tangerang, Mualim mengatakan didalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) disebutkan penetapan daerah darurat bencana berlakunya sampai tanggal 02 November.
Selain itu, kajian dari BPBD setempat pun menyampaikan bahwa kondisi terkini TPA Rawa Kucing pun telah normal.
“Dan berdasarkan kajian dari BPBD kondisi TPA sudah normal. Maka secara otomatis status Darurat Bencana Daerahnya berakhir,” ujar Mualim saat dikonfirmasi kabar6, Kamis (2/11/2023).
Terpisah, Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan menambahkan bahwa status darurat bencana tersebut telah dihentikan. “Disudahkan,” ujar Maryono, singkatnya.
**Baca Juga: H+12 Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Tim Gabungan Sisir Titik Asap
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menetapkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, menjadi darurat bencana daerah.
“Ini sudah masuk kategori bencana daerah, menjadi perhatian nasional karena berdekatan dh bandara internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
TPA Rawa Kucing mengalami sejak Jumat 20 lalu. Hingga saat ini TPA Rawa Kucing tersebut telah berangsur membaik. (Oke)