1

Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp15,5 Miliar, Begini Pesan Dinsos Banten

Kabar6-Dinas Sosial menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada 220 dari 940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp2,350 miliar di Kabupaten Tangerang.

Penyeluran tersebut dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa, Jl Aria Jaya Santika No.19, Kabupaten Tangerang. Secara keseluruhan sebanyak 6200 KPM dengan nilai bantuan Rp15,5 miliar di provinsi Banten penerima bantuan UEP.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, bantuan UEP ditujukan kepada KPM yang telah memiliki embrio usaha atau usaha rumah tangga.

Selain itu, bantuan disesuaikan dengan kebutuhan KPM sesuai dengan jenis usaha yang sedang ditekuni. Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat usaha rumah tangga KPM yang mayoritas dilakukan oleh para ibu rumah tangga.

“Semoga mampu meningkatkan ekonomi keluarga (KPM, red),” kata Nurhana.

**Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jadi Wakilnya Wali Kota Cilegon

Di Kabupaten Tangerang, ada 19 jenis usaha yang ditekuni oleh KPM. Untuk memaksimalkan Bantuan UEP, ada petugas dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang melakukan pendampingan KPM dalam menjalankan usahanya.

Bila berhasil, KPM yang mendapatkan bantuan UEP bisa mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten. Diketahui, KPM merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

“UEP dari Pemprov Banten untuk usaha, bantuan modal usaha dalam bentuk barang untuk diputar lagi. Bukan untuk habis dikonsumsi Keluarga Penerima Manfaat,” ungkap Nurhana.

Salah satu penerima Bantuan UEP Pemprov Banten 2023, Wati (59) warga Kecamatan Tigaraksa mengaku senang mendapatkan bantuan usaha dari Pemprov Banten. Dirinya telah 5 tahun berjualan jajanan anak-anak. Lewat bantuan tersebut, ia berharap usahanya terus berkembang.(Aep)




UMKM Lebak Usul Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya

Kabar6-Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Disebut, bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM di Tanah Air.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, mencatat, hingga saat ini sudah sebanyak 6.500 pelaku UMKM yang telah mengusulkan untuk mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

“Sampai saat ini sekitar 6.500 UMKM yang sudah mengusulkan, siapa cepat dia dapat dan verifikasinya oleh kementerian,” kata Kabid Pembinaan UKM Dinas UMKM Kabupaten Lebak, Rully Yanrilla, kepada Kabar6.com, Selasa (25/8/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan tersebut adalah pelaku UMKM belum mengakses pembiyaan dan memiliki rekening mandiri dengan tabungan kurang dari Rp2 juta.

“Tapi hasil zoom meeting dengan Deputi Pembiayaan hal itu diabaikan, yang penting datanya NIK, KK, foto dan jenis usahanya apa, alamat usaha dan nomor rekening kalau ada,” ujar Rully.

Kata Rully, tidak ada penjelasan bahwa UMKM yang telah mendapat bantuan dampak Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengusulkan bantuan BPUM.

“Itu tidak ada dalam persyaratan, mau yang sudah dapat atau belum diperbolehkan untuk mengusulkan,” ucap dia.

**Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Kajari Lebak Perintahkan Cek Instalasi Listrik di Kantornya.

Namun kata Rully, pihaknya melakukan pendataan kembali dan tak serta merta menggunakan data usulan bantuan hidup dampak Covid-19 dari APBD kabupaten.

“Kami data ulang bukan berarti menggunakan data yang awal, jadi tetap menjaring. Kami buat surat edaran kepada camat, pelaku UMKM, komunitas dan media sosial. Tiap hari datanya ada masuk ke kami dan secar bertahap dan segera kami usulkan,” tutur Rully.(Nda)