Terdakwa Korupsi Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak Kembalikan Kerugian Negara Banten, Lebak|24 Februari 202124 Februari 2021oleh Redaksi Kabar6-Lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2015 mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari)