1

Penemuan Mayat Busuk Tanpa Identitas di Banjarsari

Kabar6-Seonggok mayat tanpa busana tanpa identitas, ditemukan membusuk di pinggir Jalan Syech Nawari Al Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Jenazah berjenis kelamin pria itu ditemukan oleh warga yang melintas, karena mencium bau busuk, sekitar pukul 10.35 wib.

“Ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas, serta tanpa busana, dalam keadaan seluruh badan sudah membusuk,” ujar Kompol Lis Handaya, Kapolsek Cipocok, Kamis (15/06/2023).

Tiga orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Penemuan mayat tanpa identitas dan sudah membusuk itu menjadi tontonan warga yang melintas di jalan tersebut, sehingga menimbulkan kemacetan.

Polisi yang datang ke lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Lokasi penemuan sudah diberi garis polisi. Sudah menghubungi forensik RS Bhayangkara dan mengautopsi jenazah,” jelasnya.(ist)




Polisi Tahan 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Banjarsari Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Polres Lebak menahan 2 pemilik usaha pertambangan pasir yang tidak mengantongi izin alias ilegal di Desa Keusik dan Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Keduanya berinisial B dan RK alias A ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka B warga Depok merupakan pemilik pertambangan pasir di Kampung Ciluluk, Desa Keusik. Sementara RK warga Grogol Petamburan Jakarta adalah pemilik pertambangan di Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari.

“Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana kegiatan penambangan. Informasi yang didapat, ada aktivitas di lokasi pertambangan yang sebelumnya telah disegel Satpol PP karena tidak dapat menunjukkan izin produksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Jum’at (18/12/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapati kebenaran informasi bahwa lokasi pertambangan yang sebelumnya disegel namun tetap berproduksi. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari 2 lokasi berupa alat berat, kendaraan dan surat-surat.

**Baca juga: FSPP Lebak soal Imbauan Tak ke Jakarta: Tidak Lihat Ada Kaitan dengan Aksi 1812

“Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas David.(Nda)




Diduga Ilegal, Dua Tambang Pasir di Banjarsari Lebak Dipasang Police Line

Kabar6.com

Kabar6-Dua lokasi pertambangan pasir di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dipasang garis polisi atau police line.

“Iya diduga tak memiliki izin,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Police line juga dipasang petugas ke sejumlah alat berat di lokasi pertambangan. David menyebut, ada 2 karyawan yang diperiksa.

“Masih kami klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, menyebut, dua lokasi tambang pasir itu yakni milik perorangan bernama Bayu dan milik PT Sinar Alam Manggu (SAM). Musa meminta agar tambang pasir ilegal ditindak tegas.

**Baca juga: 13 Rumah di Cirinten Lebak Terdampak Pergerakan Tanah Akan Direlokasi

“Pelaku usaha tambang pasir ilegal baik milik perorangan atau perusahaan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih
Polisi harus netral, profesional, transparan, objektif dan akuntabel dengan menerapkan UI No 4 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegas Musa.(Nda)