1

Semiloka Tiga Hari, Menduniakan Bahasa Indonesia

Kabar6-Asosiasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA) di Jerman menggelar Seminar dan Lokakarya di Museum Papua, Gelnhausen, di negara bagian Hessen, Jerman, selama tiga hari dengan peserta 35 orang yang mengikuti secara luring dan daring, di Eropa, Asia serta Jerman.

Agenda kegiatan dimulai pada Jumat, 28 April 2023. Semiloka ini dibuka secara langsung oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno.

Dalam sambutannya, Arif Havas Oegroseno mengapresiasi kegiatan para pengajar dan pegiat BIPA di Jerman. Dia memotivasi seluruh peserta Semiloka untuk selalu optimal dalam memberikan pembelajaran tentang bahasa dan keragaman budaya Indonesia kepada warga asing di Jerman/Eropa.

“Ketertarikan warga Jerman dan Eropa ke Indonesia dari aspek bahasa, budaya, dan aspek lainnya melalui pembelajaran BIPA dan kegiatan tahunan Semiloka. Semakin banyak warga Jerman yang tertarik dengan Indonesia, bukan saja dari aspek bahasa, budaya, atau pariwisatanya saja, melainkan juga dari segi kemajuan-kemajuan besar yang telah dicapai Indonesia saat ini,” ujar Arif Havas Oegroseno, dalam keterangan resminya yang diterima Rabu (03/05/2023).

Seminar dan Lokakarya bertema ‘Membangun Sinergi untuk Internasionalisasi BIPA’ itu, mendapat apresiasi dari dosen Universitas Hamburg.

Yanti Mirdayanti, Ketua Panitia Semiloka yang juga merupakan dosen di Universitas Hamburg, mengapresiasi perhatian dan partisipasi dari Kedutaan Besar RI di Jerman, khususnya pihak Atdikbud sebagai mitra utama hingga Konsulat Jenderal di Frankfurt dan Hamburg dalam setiap kegiatan APPBIPA.

“Kegiatan Semiloka telah kami selenggarakan secara rutin sejak tahun 2017. Kami berterimakasih atas perhatian besar dan partisipasi aktif dari pihak perwakilan Republik Indonesia di Jerman yang selama ini terus mendukung kegiatan APPBIPA Jerman. Fokus agenda kami bukan hanya mengejar target jumlah peminat pemelajar BIPA secara kuantitas, melainkan juga kualitas,” kata Yanti.

Paska sambutan pembukaan dari Ketua Panitia Semiloka, Konjen Frankfurt, dan Dubes RI untuk Jerman, berlangsung penyerahan buku “Cultural Heritage of Indonesia in Germany atau Kulturerbe Indonesiens in Deutschland” yang disusun dan diterbitkan oleh KBRI Berlin tahun 2022, dari Dubes Arif Havas Oegroseno kepada Yanti Mirdayanti mewakili APPBIPA Jerman, dengan didampingi Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Asep Somantri.

**Baca Juga: Kejagung Beri Santunan Anak Yatim Piatu Saat Halal Bihalal Idul Fitri

Agenda Semiloka tiga hari yang berlangsung hingga Minggu, 30 April 2023 itu diisi para pemateri yang ahli pada bidang ke-BIPA-an, seperti mengundang para ahli Bahasa Indonesia sebagai narasumber. Di antaranya Profesor E. Aminudin Azis dari Kepala Badan Bahasa, Profesor Arndt Graf dari Universität Goethe Frankfurt, Prof. Suyoto Atim dari APPBIPA Jepang, Dr. Ikhsanudin dari Universitas Tanjungpura, juga Dr. Liliana Muliastuti yang saat ini menjabat sebagai Ketua APPBIPA Pusat.

Materi yang disampaikan selama Semiloka cukup beragam, mulai dari politik diplomasi BIPA, tantangan dan peluang mengajar paska pandemi, internasionalisasi budaya, dan tradisi nusantara.

Pengajaran BIPA juga diminati anak-anak maupun remaja, temanya pun dibuat semenarik mungkin untuk mendukung internasionalisasi Bahasa Indonesia yang sudah diajarkan di beberapa negara.

“Kami akan mengajukan penyelenggaraan Semiloka BIPA VI di Rumah Budaya di Berlin, sehingga lebih sentral dan semoga bisa menjadi sumber energi yang lebih besar lagi bagi para praktisi APPBIPA dalam mensosialisasikan Bahasa Indonesia dan budaya Indonesia ke dunia internasional,” tutupnya. (Dhi)




Taruna Akmil Enzo Sempat Kesulitan Bahasa Indonesia

Kabar6.com

Kabar6-Enzo Zenz Allie, sempat merasa kesulitan berbahasa Indonesia, saat pertama kali masuk sekolah di SMA Boarding School Al Bayan, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Calon Taruna Akmil berdarah Prancis dan Indonesia itu pun harus belajar Bahasa Indonesia lebih keras, dengan kursus di guru Bahasa Indonesia di sekolahnya.

“Termasuk mengeluh bahasa Indonesia, ketika ada kesulitan biasanya curhat ke (guru bagian) kurikulum. Dia sampai minta tambahan waktu untuk private bahasa Indonesia. Saya persilahkan silaturahim baik ke rumahnya (guru) maupun di masjid,” kata Kepala Sekolah SMA Boardhing School Al Bayan, Deden Ramdani , saat ditemui diruangannya, Rabu (7/8/2019).

Meski kesulitan berbicara Bahasa Indonesia saat itu, namun kemampuan bahasa Prancisnya digunakan pihak sekolah, untuk di ajarkan ke siswa lainnya. Enzo pun ‘di angkat’ menjadi guru bagi teman-temannya untuk belajar Bahasa Prancis saat malam hari.

“Ada pekan bahasa namanya. Bahasa Prancis, dulu Enzo yamg suka ngisi (mengajarkan). Kemudian Bahasa Inggris, ada malam kebahasaan ba’da Maghrib biasa dilaksanakan,” terangnya.

Enzo dikalangan guru, dikenal sebagai murid yang tekun dan giat dalam belajar. Bahkan Enzo pernah mengungkapkan keinginannya menjadi prajurit TNI melalui jalur Akademi Militer (Akmil). Keinginan itu disampaikan Enzo ke Deden, usai shalat Ashar di Masjid sekolahnya.

**Baca juga: Cerita Kepala Sekolah Tentang Enzo, Taruna Akmil yang Soleh.

Pihak sekolah mendukung keinginan Enzo yang besar di Prancis untuk mengabdi ke Negara Indonesia sebagai prajurit TNI. Karenanya, pihak SMA Al Bayan memberikan materi akademik dalam porsi lebih banyak bagi Enzo.

“Sehari-hari Enzo ini usahanya giatnya, tekun nya, bisa dikatakan lebih dari siswa pada umumnya. Kalau ada kesulitan pun suka disampaikan,” jelasnya.(Dhi)




Penggunaan Bahasa Asing “Mewabah” di Banten

Kabar6-Melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional banyak mengalami degradasi.

Terutama, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, gedung pemerintah dan industri properti di Provinsi Banten, seperti nama-nama kawasan dan klaster perumahan yang ditemukan banyak menggunakan istilah asing, dimana selalu membawa embel-embel Residance, Hill, City dan lainnya.

Ade Awaludin, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, menyoroti minimnya penggunaan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi publik yang jela-jelas telah diatur dalam UU Nomor 24/2009, Tentang Bahasa Indonesia.

Pasal 36, jelas bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan diruang publik, gedung pemerintah dan swasta.

“Yang terpenting lagi adalah Bahasa Indonesia wajib dikuasai oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12/2013, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang mewajibkan tenaga asing menguasai Bahasa Indonesia,” ungkap Ade, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Namun, kata politisi Partai Gerindra ini, sangat disayangkan bahwa Pemerintahan sekarang telah melakukan revisi terhadap regulasi itu dengan Permenaker Nomor 16/2015 yang menghapus kewajiban soal penguasaan Bahasa Indonesia tersebut.

Padahal, regulasi itu bisa menjadi instrumen pengawasan terhadap penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di Balai Bahasa.

“Kalau skema ini diatur lewat Peraturan Daerah, saya yakin itu adalah bagian dari solusi kita dalam melindungi peluang kerja di Tanah Air, agar tidak tergerus oleh gempuran tenaga asing yang akhir-akhir ini marak terjadi diberbagai daerah,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Ade, momentum inisaitif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dijemput oleh Pemerintah Daerah pada Prolegda 2018 yang akan digelar 30 November 2017 mendatang.

Tujuannya, agar memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga- lembaga terkait. Keresahan ini didapat dari hasil diskusi dan kunjungan ke Balai Bahasa di Bandung beberapa waktu silam dan diterima langsung oleh Kepala Balai Bahasa Drs. Sutedjo.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

“Provinsi Sumatra Utara misalnya, sekarang sudah mengeluarkan Perda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah, yaitu Perda Nomor 8/2017, dan skema perlindungan ini hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah,” tuturnya.(Tim K6)