1

Kantor Desa Curug Badak Maja Digeruduk Warga

Kabar6-Kantor Desa Curug Badak Maja Kabupaten Lebak, didatangi puluhan warganya.  Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut agar kepala desa bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tahun anggaran 2022 lalu. Aksi demo warga ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (7/5/2023).

Dalam orasinya, koordinator aksi Sutisna mengatakan, Pemdes Curug Badak tahun 2022 lalu mendapatkan DBH pajak sebesar Rp51 juta untuk pembelian dua unit kendaraan roda dua atau motor. Namun hingga Juni 2023, motor tersebut tidak ada.

“Motor tidak ada, uang tidak ada. Itu dikemanakan?” kata Sutisna.

Berdasarkan informasi dari pihak desa, uang sebesar Rp51 juta untuk pembelian motor tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang sales salah satu dealer di Rangkasbitung. Namun uang tersebut sudah digelapkan oleh sales tersebut. Anehnya, dalam pengadaan motor tersebut ada dugaan keterlibatan Ketua Karang Taruna. Padahal, aturannya pembelian kendaraan tersebut langsung ditansfer dari rekening desa ke perusahaan penyedia atau dealer.

**Baca Juga: Gandeng Forum CSR, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Kosabangsa di Banten

“Dari cara penyediaan barang pun sudah salah, masa uang tersebut ditansfer ke rekening anak sales motor tersebut. Seharusnya langsung ke rekening perusahaan dealer. Kejadian ini ada dugaan keterlibatan dari Ketua Karang Taruna desa,” terangnya.

Oleh karena itu, Sutisna mendesak kepada Kepala Desa Curug Badak untuk bertanggungjawab. Selain itu warga juga meminta kepala desa untuk memberhentikan ketua karang taruna karena sudah terlibat dalam pengadaan motor tersebut.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memperoses dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Curug Badak Agus Supandi berjanji akan mengganti dana tersebut paling lambat 30 Juli 2023. Selain itu, Agus juga berjanji akan memberhentikan Ketua Karang Taruna Desa Curug Badak.

“Saya siap mengganti uang itu paling lambat 30 Juni 2023. Setelah itu saya juga akan berhentikan Ketua Karang Taruna Desa Curug Badak,” kata Agus saat menemui aksi massa.(Red)




Berikan Dana Bagi Hasil, Kemenkeu: Penilaian Terhadap Kinerja Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Kepala Seksi Tarif Harga Dasar III, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman menerangkan, pemberian dana bagi hasil tersebut pihaknya memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, khususnya bagaimana pemerintah memberikan sosialisasi.

“Khususnya bagaimana mereka melakukan sosialisasi, membuat kawasan industri hasil tembakau, bahkan penindakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di wilayah masing masing,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Saat ini, kata Wirmansyah, Surat Edaran nomor SE-01/BC/2021, menjadi pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pemerintah daerah dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT untuk mensosialisasikan, berkoordinasi, serta melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

“Yang menjadi penilaian antara lain, kinerja koordinasi perencanaan kegiatan penegakan hukum, pelaksanaan sosialisasi mengenai BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal, pengumpulan dan pemberian informasi terkait BKCHT ilegal kepada Bea Cukai, dan kinerja operasi pasar bersama serta pemberantasan BKCHT ilegal,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, di lingkungan wilayah Provinsi Banten yang masing-masing dihadiri unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Moh. Saifuddin menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana kegiatan dan penganggaran pembiayaan kegiatan selama satu tahun.

Menurutnya, koordinasi tersebut meripakan bentuk sinergi mengawal penggunaan anggaran dalam pemanfaatan DBHCHT.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Masih Menunggu Pusat Terkait THR PNS

Dengan adanya koordinasi ini juga diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat sasaran dan proporsional.

“Khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Provinsi Banten. Bea dan Cukai Banten dan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dalam mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang cukai,” tutupnya.(eka)