76 Unit Kendaraan Pemkab Lebak Tanpa Dokumen Kepemilikan
Kabar6-Puluhan unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diketahui tanpa dokumen kepemilikan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen kepemilikan aset dan kendaraan roda empat/enam tahun 2023 menemukan sebanyak 76 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan berupa BPKB dan/atau STNK.
**Baca Juga:708 Randis Hilang, Kajari Kabupaten Tangerang : Kami Siap Bantu Amankan Aset Daerah
Di dalam tabel yang tercantum pada laporan tersebut terinci, 76 kendaraan yang dimaksud, 26 kendaraan tanpa dilengkapi BPKB, 41 kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan 9 kendaraan tidak dilengkapi BPKB dan STNK.
“Kepala Bidang Pengelolaan BMD menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan data hasil gelar kendaraan yang disampaikan oleh pegawai yang ditugaskan melaksanakan gelar kendaraan dan ketidakberadaan dokumen tersebut. Di antaranya adanya peminjaman BPKB berdasarkan berita acara peminjaman yang tidak segera dikembalikan ke Bidang Pengelolaan BMD seteleh selesai penggunaan BPKB tersebut,” bunyi penjelasan dalam hasil pemeriksaan BPK dilihat Kamis (6/6/2024).
Puluhan unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan tersebut terdiri dari minibus, pick up, mobil kesehatan, hinga truk yang terdapat di beberapa perangkat daerah.
Selain 76 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan, hasil pemeriksaan BPK juga menyebut ada 3 mobil dinas yang hilang alias tidak diketahui keberadaannya.
Tiga kendaraan dinas itu terdiri dari 1 mobil kesehatan masyarakat dan 2 mobil pick up dengan total harga perolehan Rp253.200.000.
Terkait dengan dua hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan belum merespon konfirmasi Kabar6.com melalui WhatsApp.(Nda)