1

76 Unit Kendaraan Pemkab Lebak Tanpa Dokumen Kepemilikan

Kabar6-Puluhan unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diketahui tanpa dokumen kepemilikan.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen kepemilikan aset dan kendaraan roda empat/enam tahun 2023 menemukan sebanyak 76 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan berupa BPKB dan/atau STNK.

**Baca Juga:708 Randis Hilang, Kajari Kabupaten Tangerang : Kami Siap Bantu Amankan Aset Daerah

Di dalam tabel yang tercantum pada laporan tersebut terinci, 76 kendaraan yang dimaksud, 26 kendaraan tanpa dilengkapi BPKB, 41 kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan 9 kendaraan tidak dilengkapi BPKB dan STNK.

“Kepala Bidang Pengelolaan BMD menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan data hasil gelar kendaraan yang disampaikan oleh pegawai yang ditugaskan melaksanakan gelar kendaraan dan ketidakberadaan dokumen tersebut. Di antaranya adanya peminjaman BPKB berdasarkan berita acara peminjaman yang tidak segera dikembalikan ke Bidang Pengelolaan BMD seteleh selesai penggunaan BPKB tersebut,” bunyi penjelasan dalam hasil pemeriksaan BPK dilihat Kamis (6/6/2024).

Puluhan unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan tersebut terdiri dari minibus, pick up, mobil kesehatan, hinga truk yang terdapat di beberapa perangkat daerah.

Selain 76 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan, hasil pemeriksaan BPK juga menyebut ada 3 mobil dinas yang hilang alias tidak diketahui keberadaannya.

Tiga kendaraan dinas itu terdiri dari 1 mobil kesehatan masyarakat dan 2 mobil pick up dengan total harga perolehan Rp253.200.000.

Terkait dengan dua hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan belum merespon konfirmasi Kabar6.com melalui WhatsApp.(Nda)




KPK Sebut Korupsi di PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kabar6-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara Rabu (55/5/2024).

**Baca Juga:KPKĀ Geledah Kantor PT Telkom Terkait Pengadaan Jasa Fiktif

Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

“(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

“Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.

“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.(red)