1

Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Milik Jimmy Sutopo Terkait Korupsi ASABRI

Kabar6-Kejaksaan Agung akan melelang 4 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT.ASABRI Jimmy Sutopo

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis 4 April 2024,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan, 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

**Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, 1.416 Personel Gabungan Diterjunkan di Kota Tangerang

Kemudian 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.00 WIB.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo,”imbuh Ketut.

Sebagai informasi, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB. (Red)

 




Kasus Jiwasraya dan Asabri, 687 Juta Saham Heru Hidayat Disita Kejagung

Kabar6-Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat terkait kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Adapun aset yang disita berupa saham sejumlah 687.000.000 milik PT Jasa Penunjang Tambang.

“Rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (29/3/2024).

Dijelaskan, paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

**Baca Juga: Korban Gengster di Ciputat, Dua Pemotor Luka Bacok dan Disiram Air Keras

Sita eksekusi ini Kegiatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” tandas Ketut.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (Red)




Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Kabar6-Aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat  dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) telah dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung pada Kamis 25 Mei 2023

Pelaksanaan penitipan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, pukul 10.00 WIB.

Aset yang dititipkan ke Camat Sijuk-Belitung berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

**Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Universitas Esa Unggul Sambangi Kapolresta Tangerang

“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000,” kata Sumedan, Kamis (25/5/2023).

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi PT ASABRI

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief
dalam Perkara PT ASABRI.

“Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,  Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (06/02/2023).

Lanjut Sumedana, pengajuan banding dilakukan dengan alasan, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

**Baca Juga: Jokowi Tegaskan Lagi Komitmen Berantas Korupsi

“Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai. Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” ungkap Sumedana.

Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. (Red)




Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai 20 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung masih terus memburu aset kasus dugaan korupsi  PT.Asabri. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang senilai Rp20 miliar rupiah. Uang tersebut ditransfer via Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang disetorkan oleh penasehat hukum tersangka ESS.

“Penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan diperiode tahun 2012 – 2019. Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/06/2022).

Menurut Ketut, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

**Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

ESS sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang juga mantan direktur Ortos Holding, Ltd. Sebelumnya, berkas perkara dari tersangka ESS sendiri sudah diserahkan pada Jaksa Penuntun Umum dan sedang diteliti untuk kelengkapannya.

ESS juga bukan satu-satunya tersangka dari pihak swasta karena ada dua tersangka lainnya yaitu B yang merupakan Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL yang menjabat sebagai Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Asabri terjadi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019. Kerugian negara atas kasus tersebut pun diketahui mencapai Rp 22,78 triliun.(red)

 

 

 

 




4 Tersangka Korupsi Asabri Ditahan di Rutan Kelas I Tangerang

Kabar6 – Empat tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka tersebut berinisial BE, IW, HS dan LP.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas 1 Tangerang, David Sipahutar membenarkan, menerima empat tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat tersangka dugaan korupsi PT Asbari tersebut datang pada Selasa (2/2/2021).

“Iya benar, kami terima titipan penahanan 4 tersangka kasus korupsi PT Asabri. Empat tersangka ini berinisial BE, IW, HS dan LP. Informasinya dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Salemba,” kata David saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Sebelum ditahan, lanjut David, keempat tersangka korupsi PT Asabri tersebut sudah mengikuti pemerikasaan kesehatan virus corona atau Covid-19. Menurutnya, ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Tangerang ialah tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid tes dan dinyatakan non reaktif.

“Saat ini, keempat tersangka sedang dilakukan isolasi selama 14 hari kedepan,” pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 8 tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Senin (1/2/2021) lalu. Kedelapan tersangka itu berinsial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH. (Vee)