Diduga Terima Rp40 Miliar, Anggota BPK AQ Ditetapkan Tersangka Kasus BAKTI

Kabar6-Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi (AQ), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

**Baca Juga: Korek Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK AQ Bakal Dipanggil Kejagung

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 hingga 22 November 2023,” kata Ketut.

Selanjutnya Ketut menyebut, pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)




Korek Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK AQ Bakal Dipanggil Kejagung

Kabar6-Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nama Achsanul Qosasi mencuat saat disebut di dalam sidang kasus menara BTS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu.

Saat itu, di persidangan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, membenarkan adanya percakapan elektronik dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti. Dalam percakapan, seseorang berinisial AQ disebut-sebut.

Jaksa mencecar siapa sesungguhnya nama dengan inisial AQ. Dijawab oleh Galumbang  bahwa AQ adalah Achsanul Qosasih, seorang anggota BPK. Namun saat Jaksa menanyakan keterkaitan Achsanul dengan Sadikin, Galumbang mengatakan bahwa dia tidak tahu-menahu.

Seperti diketahui, Sadikin merupakan pihak swasta. Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar terkait pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti dan dia  sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis (26/10/2023) menyampaikan bahwa  dalam rangka pendalaman, penyidik akan meminta keterangan Achsanul Qosasih.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu proses perizinan karena Achsanul Qosasi merupakan pejabat negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, permintaan keterangan tentang tindak pidana pada anggota BPK harus didahului persetujuan tertulis dari Presiden.

**Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Alun-alun Serang Viral, Korban Diinjak-injak Hingga Tak Berdaya

“Pemeriksaan terhadap Anggota BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24; Bahwa, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, ” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Lanjut Ketut, ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil AQ sebagai.

”Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap AQ, agar perkara BTS 4G Bakti tersebut menjadi lebih terang benderang. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu proses perizinannya,” ungkap Ketut.(Red)