1

Marak Penculikan di Tangsel, Pilar: Anak-anak Jangan Ikut Diajak Orang Tidak Dikenal

Kabar6-Kasus penculikan terhadap bocah di bawah umur lagi marak. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan berpesan kepada anak-anak agar mewaspadai terhadap ajakan orang yang tidak dikenal.

“Saya harap adik-adik semua anak-anak kita untuk mereka tahu jangan sampai mereka mengikuti ajakan, pemberian orang yang tidak dikenal,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Selasa (10/9/2024).

Pilar menegaskan, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Guru dan kepala sekolah mesti peduli, memberikan sosialisasi kepada anak-anak untuk bisa mencegah upaya tindak kejahatan penculikan.

**Baca Juga: Terduga Pelaku Penculikan di Tangsel Sempat Ajak Korban Antar GoFood

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga berpesan kepada orang tua serta pengurus RT dan RW. Mereka sebagai garda terdepan yang ada di lingkungan.

“Yang melihat anak-anak setiap hari untuk bisa memberitahukan anak-anak tidak main yang jauh di luar jangkauan orang tua,” terang Pilar.

Pemerintah Kota Tangsel intens komunikasi dengan kepolisian resort setempat untuk melakukan hal terbaik bagi anak-anak. Polisi diharapkan dapat memberikan hukuman berat terhadap pelaku penculikan.

“Saya juga berharap orang-orang yang seperti ini diberikan kesadaran bahwa Anda (pelaku penculikan) itu juga punya anak. Coba bayangkan anak Anda diambil renggut dari Anda hilang seperti apa,” tegas Pilar.

Diketahui, kasus penculikan anak terbaru dialami KFA di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Minggu sore kemarin. Korban akhirnya dipulangkan oleh pelaku pada Senin dinihari kemarin.

Pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu sempat dikejar-kejar oleh warga sekitar. Astria, ibu korban menyebutkan anaknya sempat dipesankan oleh pelaku.

“Jangan bilang siapa-siapa,” utaranya menirukan ucapan pelaku yang dituturkan korban. (Yud)




Bocah di Tangsel Dilaporkan Jadi Korban Diajak Jalan-jalan ke Kota Tua

Kabar6-Bocah berinisial KFA, 11 tahun, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat dilaporkan menjadi korban penculikan telah dipulangkan dinihari tadi. Ia diajak oleh seorang pria yang berkendara sepeda motor mengenakan atribut ojek online.

“Adik saya bilang diajak ke Kota Tua,” ungkap kakak KFA berinisial K di kediamannya kawasan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Senin (9/9/2024).

KFA bersama teman sebayanya diajak seorang pria saat sedang bermain. Dalil ajakan untuk mengambil tas koper tapi ternyata di tengah jalan teman korban diturunkan.

**Baca Juga: Dinilai Meresahkan, Pemkab Serang Segera Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras ke Kementerian

K tidak menjelaskan perlakuan yang dialami adiknya selama diajak pria tidak dikenal itu. Meski demikian KFA sempat diberikan makanan.

“Sama duit delapan ribu juga,” jelas pelajar kelas XI SMA di Kota Tangsel tersebut. K bilang adiknya bersama orang tuanya masih Mapolres Tangsel untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Ketua RT 17 RW 06, Kelurahan Jelupang, Abdul Rohman menceritakan, KFA bersama dua orang temannya sempat diajak naik motor oleh pria tak dikenal.

“Itu bocah lagi pada main motor listrik sewaan,” ujarnya. KFA lalu dikembalikan oleh pria tak dikenal itu sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi.

“Tapi warga resah sama kejadian ini, kami berharap petugas bisa menangkap pelaku,” tegas Rohman.(Yud)




Kasus Pengusaha Hiburan Diduga Hamili Remaja di Tangsel, Kuasa Hukum: Tes DNA Tidak Identik

Kabar6-Robert Sinaga dari Solu Law Firm mengungkap hasil tes DNA di Puslabfor Polri. Kliennya atas nama Bryan Limanjaya disangkakan telah melakukan persetubuhan anak bawah umur terhadap DPP, warga Setu, Kota Tangerang Selatan hingga hamil.

“Dan hasil tes menunjukkan bahwa hasilnya tidak identik dengan klaim pelapor,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Jum’at (16/8/2024).

Ia sebutkan berarti ada pihak
lain yang terlibat dalam kehamilan DPP. Meski demikian, pihak pelapor hingga kini belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait hasil tes DNA tersebut.

**Baca Juga: Memberantas Mafia Tanah Melalui Digitalisasi Sertifikat

“Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun
hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” terang Sinaga.

Kuasa hukum Bryan juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Tangsel. Bukti-bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat, serta menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Robert Sinaga bilang, Bryan sekarang masih ditahan di tahanan titipan Polres Tangsel. Masa penahanannya sudah berakhir pada 11 Agustus 2024 setelah 60 hari.

Namun, lanjutnya, masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi dengan alasan PN1 tanpa adanya kejelasan mengenai P21.

“Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak
hukum klien kami,” papar Roberto Sinaga. (Yud)




Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambungnya Sejak di Bangku SMP

Kabar6-HA (51) tega mencabuli putri tirinya berinisial SI, sejak dua tahun lalu, atau semenjak 2022 hingga 2024. Saat aksi bejat itu dilakukan korban masih duduk di bangku SMP, dan kini korban sudah berusia 17 tahun.

Karena malam hari, kondisi rumah sepi, HA tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Dia masuk ke kamar korban dan mencabuli putri sambungnya, di 2022 silam.

Aksi cabul HI berhenti usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

**Baca Juga: Remaja Putri Pemotor Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang di Ciputat

“Korban tinggal bersama ayah tirinya. (Perbuatan cabul terjadi sejak) Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (02/07/2024).

Korban SI yang sudah tidak kuat menerima perlakuan berkah ayah tirinya kabur dari rumah pada 13 Juni 2024. Semua hal memilukan itu di ceritakan ke ayah kandungnya.

Kesal anak kandungnya dicabuli ayah tiri, dia pun melapor ke Polres Serang dengan membawa visum.

“Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian nya ke Polres Serang,” ucapnya.

Menerima laporan cabul, Satreskrim Polres Serang segera mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024, disebuah rumah di Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kita menyita dan dijadikan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban,” tuturnya.(Dhi)




Polres Tangsel Tetapkan Pemilik Tempat Hiburan Malam Terlapor Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Kabar6-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah meningkatkan status terlapor berinisial BL. Pria pemilik tempat hiburan itu dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Bahwa terhadap terlapor yaitu BL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (13/6/2024).

Ia memastikan bahwa saat ini BL sedang menjalani proses hukum. “Sudah ditangkap,” tegas Agil.

Diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini selaku pelapor berinisial DPP. Remaja itu laporan ke polisi telah dihamili oleh BL. **Baca Juga: Kompolnas Soroti Polres Tangsel Banyak Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tangsel sejak 2023 silam. BL mengakui sebagai pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pria lajang itu cerita bertemu dengan DPP dalam acara pesta yang digelar klub malam di kawasan Blok M. Singkat cerita BL dan DPP dekat intim hingga akhirnya wanita hamil dan menuntut pertanggungjawaban terlapor.

DPP akhirnya melaporkan BL ke polisi berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

“Saya siap untuk kooperatif dengan polisi selama proses penyidikan, dan siap untuk tes DNA jika diperlukan,” tegas BL kepada kabar6.com pada Kamis, 6 Juni 2024.(yud)




Remaja Dihamili Sudah Melahirkan, Polres Tangsel Belum Tahan Pengusaha Hiburan

Kabar6-Lambannya proses hukum terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dikeluhkan pelapor. Sejak laporan pada 7 November 2023 silam hingga kini mandeg.

Pelapor berinisial DPP. Ia diduga telah dihamili oleh seorang berinisial BL, pengusaha tempat hiburan di kawasan Kabupaten Tangerang.

“Sekarang klien kami sudah melahirkan,” ungkap Topan Cahya, kuasa hukum DPP, Rabu (05/06/2024).

Ia mengaku kemarin sudah menemui penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangsel. Penyidik mengaku terlapor baru dipanggil untuk berita acara pemeriksaan.

“Proses hukumnya lambat banget,” ungkap Topan. Ia menjelaskan, pihaknya mengaku bahwa kliennya sudah dimintai keterangan bolak- balik oleh pihak penyidik.

Bahkan, sejumlah alat bukti serta barang bukti yang dibutuhkan terkait perkara itu telah lama disita dari tangan korban.

“Korban butuh kepastian hukum, mau sampai kapan begini terus. Kok kasus ini bisa mandek sampai delapan bulan, ada apa?,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangsel, Iptu Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (Tim K6)




Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Melahirkan, Pengacara : Pelaku Belum Juga Ditahan

Kabar6- Lambannya proses hukum terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Polres Tangerang Selatan dikeluhkan pelapor.

Pasalnya, laporan pengaduan atas kejadian yang menimpa DPP, korban persetubuhan anak dibawah umur, telah dilayangkan sejak 7 November 2023 silam.

Diketahui, korban saat ini telah melahirkan seorang bayi hasil hubungan terlarang yang diduga dilakukan pelaku berinisial BL.

**Baca Juga: Begini Kondisi Bocah Korban Video Porno Versi PPA Tangsel

“Kemarin kita sudah temui Penyidik yang tangani kasus itu, jawabannya masih sama terlapor baru di BAP (berita acara pemeriksaan-red). Proses hukumnya lambat banget, bahkan sekarang klien kami sudah melahirkan,” ungkap Pengacara DPP, Topan Cahya, kepada awak media, Rabu (05/06/2024).

Topan menjelaskan, pihaknya mengaku bahwa kliennya sudah dimintai keterangan bolak- balik oleh pihak Penyidik.

Bahkan, sejumlah alat bukti serta barang bukti yang dibutuhkan terkait perkara itu telah lama disita dari tangan korban.

“Korban butuh kepastian hukum, mau sampai kapan begini terus. Kok kasus ini bisa mandek sampai delapan bulan, ada apa?,” ujarnya.(Tim K6)




Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Kabar6-R, 22 tahun, ibu muda yang gauli anak kandungnya kepada polisi mengaku sempat dapat ancaman. Video pornonya pun telah viral di media sosial, sedangkan uang yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila belum didapatnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia kepada penyidik mengaku saat pertengahan 2023 dari akun Facebook ditawari pekerjaan.

“Akan dikasih sejumlah uang dengan syarat-syarat tersangka mau menshare membagikan foto bugil pelaku,” ungkapnya, Senin (3/6/2024). **Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Ade jelaskan, R kala itu sedang terdesak masalah ekonomi. Ia akhirnya mau menuruti permintaan kirim foto-foto bugilnya kepada seseorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

R, lanjutnya, kemudian diminta lagi untuk mengirim video hubungan intim dengan suaminya. Namun kala itu suaminya sedang tidak berada di rumah, hanya ada anak balitanya saja.

“Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” jelas Ade.

Akibat merasa terancam tersangka mau menuruti permintaan pemilik akun Facebook tersebut. Meski demikian penyidik masih mendalami dan akan meminta keterangan tidak hanya dari tersangka R.

Atas perbuatannya, tegas Ade, R dijerat pasal berlapis. R disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-undangnya ITE ancaman pidana 6 tahun penjara. Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Pasal 88 jo Pasal 86 tentang Tindak Pidana Terhadap Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat,” pesan Ade.(yud)




Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Kabar6-R, 22 tahun, tergiur iming-imingi dapat uang cepat. Video tindak asusila ibu muda yang meniduri anak balitanya itu viral di media sosial dan kini ia mesti menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

“Dia tergiur uang. Ceritanya begitu, semalem pas ditanya, tergiur uang,” ungkap Nur Kamilah, 42 tahun, kakak ipar pelaku ditemui wartawan di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024).

Ia meyakini video dibuat sejak lama. Sebab sekarang R sudah punya anak kedua, bayi berusia tiga bulan.

**Baca Juga: Ibu Bertindak Asusila ke Bocah, Polres Tangsel: Diserahkan ke Polda Metro

Kamilah bilang keluarganya sempat bertanya mengapa harus melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang kini berusia 4 tahun. “Alesannya ke hipnotis,” ujarnya.

Video asusila dilakukan ketika suami R tidak ada di rumah. Selama ini kehidupan rumah tangga pelaku dan suaminya akur.

Awalnya R kenal dari dunia maya ditawari uang tapi harus bikin video asusila. “Uang Rp 10 juta belum dikirim tapi keburu video viral,” terang Kamilah.

Ia mengakui kini ada perubahan psikologis terhadap keponakannya yang berusia 4 tahun tersebut. Sikap korban berubah setelah digauli oleh ibu kandungnya.

“Anaknya emang aneh, ngeliat aneh, ngusel mulu sama perempuan,” ungkap Kamilah.

R telah tadi malam digiring ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan penyelidikan atas kasus video porno berdurasi 7 menit itu.(yud)




Ibu Bertindak Asusila ke Bocah, Polres Tangsel: Diserahkan ke Polda Metro

Kabar6.com

Kabar6-Seorang ibu berinisial R, 22 tahun, melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Video perbuatan tidak senonoh ia rekam dan viral di media sosial.

“Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP M Agil Sahril, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, R tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. **Baca Juga: Gudang Oli Palsu Berbagai Merk Digrebek Polda Banten

Tindak asusila yang dilakukan wanita dewasa terhadap seorang anak laki-laki viral di media sosial X. Video berdurasi 7 menit tersebut mendapat banyak hujatan dari netizen serta menjadi perhatian serius dari kepolisian.

Video tersebut pun banyak menuai kecaman dari netizen. Diduga wanita tersebut merupakan ibu dari anak yang dilakukan pelecehan tersebut.

“Inalillahi serius ini ibu sendiri,” tulis akun @mubaroh.

“Semoga ketangkep ibunya, beritanya udah dimana mana,” tulis @iqbalaba.

“Otaknya kemana ya, itu anak baligh aja belum loh. Astagfirullah,” tulis @geminigirl.(yud)