1

Anak Korban Kekerasan di Tangsel Diduga Berkebutuhan Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu telah perintahkan kasatreskrim untuk menangkap para pelaku terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Pelaku dari kalangan anak baru gede itu menyundutkan rokok ke lidah korbannya.

“Sudah saya perintahkan untuk pelaku ditangkap segera,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Terekam video ada sekitar lima orang pelaku. Mereka menyunduti lidah korban yang diduga anak berkebutuhan khusus dengan batang rokok menyala.

Sarly pastikan bahwa dari pihak Polres Tangsel akan memberikan trauma healing atas aksi kekerasan yang dialami korban.

“Akan diberikan trauma healing, jika memang anak tersebut berkebutuhan khusus,” tegasnya.

**Baca juga: Viral, Gerombolan ABG di Tangsel Lakukan Kekerasan Terhadap Sebaya

Sebelumnya diberitakan, beredar video yang memperlihatkan seorang bocah dipaksa menjulurkan lidahnya dan oleh si perekam kemudian lidah bocah tersebut disundut rokok.

“Mana lidah lu, melet melet,” sambil menyundutkan rokok yang digenggam oleh si perekam.(yud)




Polisi Pastikan Anak Korban Kekerasan di Tangsel Akan Didampingi Hingga Pulih

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) memastikan gadis berusia 5 tahun yang dianiaya bapaknya hingga viral akan mendapatkan pendampingan oleh Pemerintah Kota Tangsel hingga pulih.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, ditulis Jumat 21 Mei 2021.

Iman memastikan, korban juga akan mendapatkan keamanan, kenyamanan dan mitigasi yang baik dan benar dari Pemerintah.

“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan dari trauma korban. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,” ungkapnya.

**Baca juga: LPA Sebut Tidak Bersosial Jadi Salah Satu Faktor Kekerasan Anak di Tangsel

Iman mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar informasi viral di media sosial. Pihaknya, Iman menerangkan, segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka diterapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga hukuman tersebut,” tutupnya.(eka)




Kapolresta Tangerang Dampingi Ketua Komnas PA Kunjungi Anak Korban Kekerasan

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi bocah berusia 2,4 tahun yang menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu.

“Kasus ini sempat viral, karena aksi kekerasan direkam sendiri oleh tersangka dan videonya menyebar. Oleh karenanya kasus ini menjadi perhatian publik termasuk Komnas PA,” kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, kunjungan Komnas PA diharapkan dapat turut membantu pulihnya sisi psikologis korban dan keluarganya. Selain itu, kunjungan itu juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyampaikan, ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak tergolong berat. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam upaya perlindungan anak.

“Maka kita sebagai orang tua, sebagai orang dewasa, harus melindungi anak. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” terang Wahyu.

**Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Akan Luncurkan Mesin ADM

Wahyu berharap, kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan. Hal itu, lanjut Wahyu, dapat tercapai saat semua elemen bergerak mendukung upaya perlindungan kepada anak.

“Tentu kami tak bisa sendiri, perlu keterlibatan semua elemen masyarakat. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(Vee)