1

Kejaksaan Gelar Rapat Koordinasi Cegah Aliran Kepercayaan yang Menyimpang

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengawasan aliran kepercayaan (Pakem). Rapat ini mencegah adanya aliran kepercayaan warga yang dinilai menyimpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius melalui Kepala Seksi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, rapat koordinasi merupakan wadah untuk melakukan deteksi hingga pencegahan aliran kepercayaan yang dinilai menyimpang. Rapat ini juga menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan.

“Apalagi menjelang Pemilu 2024 banyak yang diviralkan maupun diberitakan yang digunakan untuk kepentingan politik. Kami adalah sarana yang mewadahi informasi pengawasan aliran kepercayaan warga. Kami meminta informasi dari MUI terkait beberapa macam aliran yang dinilai menyimpang yang perlu kita antisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas di masyarakat,” jelasnya kepada media, Rabu (10/5/2023).

**Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Mantan Ajudan Wapres, Jadi Polisi RW

Sementara, Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang Yani Sutisna mengatakan, MUI kecamatan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan aliran kepercayaan. Tujuannya, untuk antisipasi adanya aliran sesat yang menimbulkan kerawanan di masyarakat agar tidak berkembang.

“Pengurus MUI di kecamatan sangat berperan penting. Arus globalisasi informasi dan lainnya melalui media sosial sulit dibendung. Sehingga, bila ditemukan berbagai kegiatan aliran sesat di wilayah dapat diantisipasi,” katanya.

Senada, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, tujuan pakem untuk deteksi dan pengawasan. Ia berharap, ketua MUI kecamatan dapat memahami terkait penanganan aliran kepercayaan di masyarakat.

“Kegiatan pembekalan Pakem ini kami mohon seluruhnya dapat memberikan arahan dan masukan terkait perkembangan informasi aliran kepercayaan di wilayah. Sehingga dapat dilakukan deteksi dini demi keamanan masyarakat,” pungkasnya. (TimK6)




Ada 2 Aliran Kepercayaan di Kota Tangsel

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan dua aliran kepercayaan yang dianut warga Kota Tangsel.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan pihaknya bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akomodasi aliran kepercayaan di kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Di Tangsel ada dua aliran kepercayaan yakni Falun Gong dan Baha’i. Aliran kepercayaan tersebut bakal diakomodir di kolom agama di KTP,” ungkap Heru menjelaskan, Selasa (14/11/2017).**Baca Juga: Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar.

Heru mengatakan pihaknya juga mencatat ada 19 warga yang menganut aliran kepercayaan Falun Gong dan Baha’i. Pihak bakal berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpolinmas) untuk mendata warga yang mempunyai aliran kepercayaan.

“Kami masih melakukan pendataan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas,” tandasnya.(rani)




Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP, Pemkab Lebak Bakal Komunikasi ke Suku Baduy

Kabar6-Pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penulisan aliran kepercayaan di kolom agama pada KTP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan segera berkomunikasi dengan Suku Baduy yang memiliki Agama Sunda Wiwitan.

“Makanya nanti mau ditanyakan dan dikomunikasikan lagi dengan masyarakat Baduy,” kata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/11/2017).

Ketua DPD Demokrat Banten ini pun dalam waktu dekat segera bertemu dengan Suku Baduy guna mensosialisasikan putusan tersebut dan membantu tugas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).**Baca Juga: Belum Ada SK, DPD KSPSI Banten Layangkan Surat ke Pengurus Pusat.

“Baduy mau ditanya lagi, karena kalau Baduy waktu dulu tidak mau, agama mereka bukan kepercayaan, tapi Sunda Wiwitan,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa MK memutuskan gugatan yang dilayangkan pemohon dari sejumlah penganut aliran kepercayaan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 tentdang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan.

Hakim MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan pasa 28e dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Atas dasar putusan tersebut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumpulkan data aliran kepercayaan di Indonesia. Data itu nantinya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).(dhi)