1

KPU Kota Tangerang Catat Pemilih Difabel 4.478 Jiwa

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengaku telah menyiapkan logistik penyoblosan ramah disabilitas. Ribuan warga difabel dipastikan akan dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Terdapat 4.478 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Ahmad Syailendra, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, pemilih disabilitas dibagi atas enam kategori. Yakni fisik, netra, wicara, rungu, mental, serta intelektual.

Tentunya pemenuhan hak suara bagi penyandang disabilitas merupakan tugas penyelenggara pemilu. Demokrasi pun harus terselenggara secara inklusif dan aksesibel bagi siapa saja yang memiliki hak suara.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Waspada Asing Bermain di Agenda Pemakzulan!

“Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan harapan dan semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama,” terang Syailendra.

Sementara itu, Mukti Ali dari Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Kota Tangerang, mengaku dengan upaya yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas sangat berguna bagi dirinya dan rekan-rekan sesama penyandang disabilitas lainnya.

“Upaya-upaya tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam Pemilu 2024,” ujar Mukti.

“Namun kedepannya penyediaan alat bantu pemungutan suara dapat lebih beragam sesuai jenis disabilitas pemilih. Serta pengawasannya lebih ketat, agar tidak ada diskriminasi terhadap pemilih disabilitas,” tambahnya.(yud)




Pemilu 2024, Pemilih Muda di Kota Tangerang 61 Persen

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengungkapkan, daftar pemilih tetap Pemilu 2024 mendatang jumlahnya sebanyak 1.362.773 jiwa. Jumlah tersebut didominasi oleh kalangan muda.

“61 persen pemilih kelompok muda,” ungkapnya dalam acara “Diskusi Pemilu Damai 2024” yang digelar Balai Media Center Tangerang Raya di TangCity, Jum’at (17/11/2023).

Syailendra jelaskan, pemilih muda dari kelompok umur 17-41 tahun. Ia mengajak kalangan pemilih muda untuk terlibat aktif dalam suksesi Pemilu 2024 mendatang.

**Baca Juga: Polres Lebak Tangkap 3 Orang terkait Siswa SMP Dibacok saat Pulang Sekolah

Ia bilang, kaum muda jangan hanya menjadi penonton dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan. Ada banyak model keterlibatan kaum muda.

Misalnya bisa bergabung menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara. Bila tidak tabu politik dapat juga bergabung menjadi tim sukses pasangan calon atau calon legislatif.

“Menjadi pelaku atau saksi sejarah Pemilu 2024,” jelasnya. Daftar calon tetap untuk DPRD Kota Tangerang sebanyak 677 caleg dari 17 partai politik.

Syailendra menargetkan partisipasi pemilih 81 persen. Angka tersebut sama dengan partisipasi pemilih saat Pemilu 2019 silam.

Sementara jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Tangerang meningkat sekitar 250 ribuan jiwa bila dibandingkan dengan Pemilu 2019.(yud)




KPU Kota Tangerang Tengah Verifikasi Berkas Bacaleg

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg). Verifikasi tersebut dilakukan sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyampaikan saat ini tengah dalam proses verifikasi.

“Sedang on proses tahapannya panjang hampir 1 bulan. Jadi belum ada yang bisa disampaikan,” ujar Syailendra saa dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/5/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Korupsi Komoditi Emas

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah menerima pendaftaran sebanyak 18 Parpol yang telah mendaftarkan, total ada sebanyak 764 Bacaleg.

Syailendra juga merinci, data yang sudah masuk saat ini, terdapat sebanyak 482 Bacaleg laki-laki dan 282 perempuan. (Oke)




4 Parpol Baru Daftar Bacaleg ke KPU Kota Tangerang

Kabar6-Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyampaikan sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) tanggal 1 hingga per 11 Mei 2022, baru 4 partai yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Pekan terakhir pendaftaran sejumlah partai politik mulai berbondong-bondong mendaftar ke KPU. Diketahui, penutupan pendaftaran yakni 14 Mei 2023.

**Baca Juga: Yenny Wahid Bakal Dukung Salah Satu Capres

“Sudah empat partai yang daftar,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Syailendra, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Ia mengatakan partai yang telah menyerahkan berkas pendaftaran yakni PKS, PSI, PDIP dan Nasdem. (Oke)

Berikut Rencana pengajuan Bacaleg berdasarkan surat yang sudah masuk ke KPU Kota Tangerang ;

Tanggal 12 Mei
1. Demokrat  Pukul 13.30 WIB
2. PAN Pukul 15.00 WIB

Tanggal 13 Mei
1. Golkar Pukul 11.00 WIB
2. PBB Pukul 13.00 WIB
3. PKB Pukul 15.00 WIB
4. Gelora Pukul 15.00 WIB

Tanggal 14 Mei
1. Perindo Pukul 11.00 WIB
2. Partai Buruh Pukul 14.00 WIB




KPU Kota Tangerang : Pendaftaran Bakal Caleg di Hari Pertama Sepi

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka pendaftaran bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD setempat. Pendaftaran tersebut mulai dibuka hari ini, Senin (1/5) hingga Minggu (14/5/2023). Namun suasana pendaftaran pada hari pertama tersebut masih sepi.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, pada hari pertama pendaftaran caleg masih sepi. Menurutnya, hanya beberapa partai politik yang mendatangi KPU berkonsultasi ke help desk, untuk menanyakan persyaratan para Caleg.

“Masih sepi. Hanya partai PKB dan PKN melalui LO (Liaison Officer) yang mendatangi KPU,” ujar Syailendra saat ditemui dikantornya, Senin (1/5/2023).

Indra sapaan akrabnya menyampaikan pelayanan pendaftaran para bakal calon tersebut dari tanggal (1-13/5) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran Minggu (14/5), waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran tersebut, kata Indra, harus membawa formulir pendaftaran maupun dokumen lainnya baik secara fisik maupun yang sudah diunggah di aplikasi Silon.

“Nanti setelah cek ada, lengkap. Pokok kita lengkap dulu dah. Seperti KTP ada, ijazah ada, belum lihat asli atau palsunya, ada surat sehat jasmani, rohani dan narkobanya, ada Suket daftar pemilih, dll itu lengkap termasuk keterwakilan perempuan. Itu baru dinyatakan lengkap, dikasih tanda terima,” katanya.

“Kalau mereka (partai politik) gak lengkap itu kita arahkan perbaikan,” sambungnya.

**Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Lengkap dengan Ari-ari di Pakuhaji Dikira Boneka

Kendati demikian, Indra mengatakan pendaftaran bakal Caleg dalam waktu dekat yang sudah konfirmasi ke pihaknya baru partai Nasdem. “Mereka rencananya hari Jumat, belum tau pukul berapa,” tandasnya.

Terpantau pada area gedung KPU Kota Tangerang telah didirikan tenda aparat kepolisian untuk melalukan pengamanan masa pendaftaran bakal Caleg tersebut. Selain itu, pada lantai dua telah dipersiapkan ruang VIP untuk pimpinan para partai, lalu tempat para pendukung bakal Caleg.

Masih dilantai dua, terdapat juga help desk KPU, tempat press conferensi bakal Caleg dan ruang awak media.

Kemudian ruangan dilantai tiga yakni tempat penerimaan berkas para bakal caleg yang sudah disiapkan KPU. (Oke)




Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar giat sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu Tahun 2024 bersama OKP dan Ormas di Hotel Horison, Larangan, Kota Tangerang, Rabu (15/3/2023).

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang, Rustana menjelaskan terkait penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip.

Diantaranya, yakni, kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Tangerang masuk dalam Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 10 kursi,” jelas Rustana.

Sedangkan, tambah dia, untuk DPRD Provinsi Banten, Rustana menjelaskan jika Kota Tangerang masuk dalam Banten 7 dan 8 dengan wilayah Dapil Kota Tangerang A dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi dan Dapil Kota Tangerang B dengan jumlah 7 kursi.

Kursi untuk DPRD Kota Tangerang sendiri, berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Kota Tangerang 1, Kota Tangerang 2 , Kota Tangerang 3, Kota Tangerang 4 dan Kota Tangerang 5.

**Baca Juga: Andika Hazrumy, PAUD Penting Demi Masa Depan Anak

“Untuk Kota Tangerang Dapil 1 terdapat 9 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Karawaci. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 2 terdapat 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari,” katanya.

“Untuk Kota Tangerang Dapil 3 terdapat 11 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Pinang. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 4 juga terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Ciledug, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan. Pun demikian dengan Kota Tangerang Dapil 5 terdapat 11 kursi, dengan 3 kecamatan yaitu Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas,” tambah dia.

Sebagai informasi, Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Ormas, OKP, dan Himpunan Mahasiswa yang ada di Kota Tangerang serta Ibnu Jandi dan Aji Pangestu sebagai Narasumber. (Tim K6)