1

Pria di Lebak Diduga Sodomi 5 Anak Puluhan Kali, Korban Diiming-imingi Uang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial S (37) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah salah satu anak yang diduga menjadi korbannya mengaku mendapat pelecehan seksual dengan cara disodomi.

Bukan hanya kepada satu anak, polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, anak-anak yang diduga disodomi oleh S sebanyak 5 orang.

“Ini terbongkar karena salah satu korban mengaku mendapat perlakuan tersebut. Jadi, korban ini santri dan gurunya melihat gelagat yang mencurigakan,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

**Baca Juga:Lagi Mandi, Dua Bocah di Sepatan Tewas Terseret Arus Kali Pondok Jaya

Kecurigaan itu pun terbukti. Korban yang semula tak mau menyampaikan kepada gurunya akhirnya bicara dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Awalnya korban enggak mau bicara karen sebelumnya mendapat intimidasi pelaku. Tapi gurunya melakukan pendekatan-pendekatan yang akhirnya terbongkar,” ucap Wisnu.

Wisnu mengungkap, pelecehan seksual oleh S kepada anak-anak sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2021.

Sementara santri yang menjadi korban S mendapat pelecehan seksual tersebut pada bulan Mei 2024. S membujuk korban untuk datang ke rumah.

Agar korban mau menuruti kelakukan bejat tersebut, pelaku mengiming-imingi dengan pemberian uang.

“Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki, jadi kalau ada yang main bola atau voli. Pasti pelaku ikut, lalu dibujuk rayu untuk melakukan kemauannya,” tutur Wisnu.

S kini dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Nda)