oleh

Tabrani Pj Wali Kota Tangsel, Begini Tugas dan Kewenangannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten telah menunjuk Tabrani. Ia dilantik menjadi penjabat (Pj) wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama dua bulan kedepan saat masa kampanye Pilkada 2024.

“Kewenangan sebenarnya kalau kita lihat di penetapan kementerian dalam negeri ada dua poin utama,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Selasa (24/9/2024).

**Baca Juga: Dukung Kurangi Risiko Bencana, Bupati Serang Terima Penghargaan dari PMI Pusat

Pertama, ia jelaskan, mengenai netralitas aparatur sipil negara selama penyelenggaraan pilkada. Kemudian juga berkaitan dengan tugas-tugas dasar pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh kepala daerah.

“Jadi dua hal itu yang menjadi kewenangan utama dari Pj,” jelas Bambang. Menurutnya, Pj boleh membuat peraturan wali kota.

Bahkan menandatangani usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) atas izin dari kementerian dalam negeri.

“Mutasi sama seperti wali kota. Harus seizin kementerian dalam negeri,” ucap Bambang.

Diketahui, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan harus cuti di luar tanggungan negara. Keduanya kembali maju di Pilkada Tangsel 2024 dan mesti cuti untuk mengikuti tahapan masa kampanye. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email