Â
Perbuatan Deni dinilai telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Â
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Melankolis dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,†ucap Ketua Majelis Hakim, M Sainal, Kamis (6/8/2015).
Â
Selain pidana kurungan, Deni juga diganjar denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Â
Hal memberatkan dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, belum ada kesepakatan damai antara keluarga terdakwa dan keluarga korban serta keluarga korban belum memaafkan.
Â
“Hal meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,†kata Sainal.
Â
Kasus lakalantas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2015 lalu di Jalan Raya Palka di Kampung Cileuweung Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabuapaten Serang.
Â
Saat itu, terdakwa sedang dalam perjalanan pulang ke kawasan Ciomas usai mengantarkan istrinya ke RS Sari Asih dengan menggunakan kendaraan minibus jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE.
Â
Saat mengendarai mobil itu, terdakwa melihat anak terdakwa yang tertidur di jok tengah mobil hampir terjatuh.
Â
Terdakwa lalu memindahkan posisi anaknya menggunakan tangan kiri sementara tangan kanan masih memegang setir.
Â
Akibat kehilangan fokus dan sedang dalam kondisi mengantuk, terdakwa tidak menyadari jika mobil yang dikemudikannya keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Zulfikar.
Â
Akibat kejadian tersebut, korban Zulfikar menderita luka di bagian perut, lengan, telapak tangan, dan patah pada bagian kaki kanan. ** Baca juga: Kasus Penggelapan, Polsek Taktakan Dipraperadilkan
Â
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena tidak sanggup menangani, puskesmas lantas merujuk korban ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.(van)