oleh

Tabrak Kawasaki Ninja, Deni Diganjar Lima Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Deni Melankolis (40), divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus dugaan kelalaian berlalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Muhammad Zulfikar.

 

Perbuatan Deni dinilai telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Melankolis dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Sainal, Kamis (6/8/2015).

 

Selain pidana kurungan, Deni juga diganjar denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

 

Hal memberatkan dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, belum ada kesepakatan damai antara keluarga terdakwa dan keluarga korban serta keluarga korban belum memaafkan.

 

“Hal meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Sainal.

 

Kasus lakalantas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2015 lalu di Jalan Raya Palka di Kampung Cileuweung Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabuapaten Serang.

 

Saat itu, terdakwa sedang dalam perjalanan pulang ke kawasan Ciomas usai mengantarkan istrinya ke RS Sari Asih dengan menggunakan kendaraan minibus jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE.

 

Saat mengendarai mobil itu, terdakwa melihat anak terdakwa yang tertidur di jok tengah mobil hampir terjatuh.

 

Terdakwa lalu memindahkan posisi anaknya menggunakan tangan kiri sementara tangan kanan masih memegang setir.

 

Akibat kehilangan fokus dan sedang dalam kondisi mengantuk, terdakwa tidak menyadari jika mobil yang dikemudikannya keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Zulfikar.

 

Akibat kejadian tersebut, korban Zulfikar menderita luka di bagian perut, lengan, telapak tangan, dan patah pada bagian kaki kanan. ** Baca juga: Kasus Penggelapan, Polsek Taktakan Dipraperadilkan

 

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena tidak sanggup menangani, puskesmas lantas merujuk korban ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.(van)

Print Friendly, PDF & Email