Syarat Khusus Hotel Jadi Tempat Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antisipasi lonjakan jumlah pasien Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sebab kondisi saat ini di Rumah Lawan Covid, Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, sudah terisi 85 persen.

“Kami memberikan kesempatan bagi hotel yang bersedia untuk menampung pasien orang tanpa gejala Covid-19,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Deden Deni kepada kabar6.com, Minggu (27/12/2020).

Meski demikian ada persyaratan khusus yang mesti diperhatikan pengelola hotel. Ketentuan ini sesuai dengan standar operasional layanna kesehatan.

Yakni, hotel tidak berkarpet. Punya tim untuk penyemprotan disinfektan. Ada area penerimaan tamu. Petugas harus dalam keadaan sehat test rapid atau PCR.

Kemudian, lanjut Deni, hotel mengikuti prokes di tempat akomodasinya. Alat pendingin ruangan di kamar tidak central AC. Bekerjasama dengan vendor laundry yang dapat memisahkan pencucian linen dan pakaian.

**Baca juga: Waterboom Pantai Indah Kapuk Langgar Protokol Kesehatan

Ada tempat atau area berjemur atau beraktifitas. Dapat menyediakan alat kebersihan di dalam kamar.

“Kamar tidak akan dibersihkan oleh karyawan hotel selama ada pasien isolasi. Hotel juga mempunyai area/tempat sampah terpisah untuk APD bekas,” jelas Deden.(yud)