oleh

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang 73.315 Dukungan

image_pdfimage_print
KPU Kota Tangerang. (don)

Kabar6-Jelang Pilkada serentak yang bakal diselenggarakan pada 28 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan syarat minimal dukungan calon bagi perseorangan ingin maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 mendatang.

Kepala Divisi Teknis Kepemiluan,  Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, menyebut persyaratan bagi calon perseorangan yang telah ditentukan minimal sebanyak 73.315 dukungan.

Menurut Banani, pihaknya menyampaikan bahwa jumlah tersebut sesuai batas minimum dukungan yang tertuang dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2017, yakni 6,5 Persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dilaksanakan di Kota Tangerang.**Baca Juga: Incar Remaja Pacaran, Begal Motor Ditembak Polrestro Tangerang

“Jumlah DPT terakhir kami adalah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Jadi, jika merujuk pada aturan, 6,5 persen dari DPT terakhir kami, yakni sebanyak 1.127.914 pemilih, maka dihasilkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan adalah 73.315 dukungan,” terang, Banani Bahrul, melalui Humas KPU Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017).

Meski demikian, pejabat komisioner KPU Kota Tangerang tersebut menambahkan persyaratan bagi calon perseorangan yang dimaksud merupakan sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang dikeluarkan KPU RI.

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2017, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2018 harus melakukan pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan pada Tanggal 10 September 2017, bebernya.(don)

Print Friendly, PDF & Email