oleh

Syafril Diancam Bunuh, Besok DKPP Putuskan Sidang KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013) sore akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.

“Pembacaan putusan besok pukul 15.00 WIB. Kalau ada pemberitahuan pada pihak pengadu maupun teradu berarti ada perubahan jadwal. Kalau tak ada pemberitahuan mengenai jadwal pembacaan putusan berarti jadwal sidang putusan itu fix,” kata Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (5/8/2013).

Jimly mengatakan, pihaknya belum mengetahui hasil keputusan karena harus diplenokan dulu dengan anggota DKPP. Yang pasti, ucapnya, Selasa besok pihaknya tidak libur untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas.

Adapun teradu Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas, diadukan oleh Abdul Fakhridz dan Otto Hasibuan, masing-masing selaku kuasa hukum Bakal Calon (Balon) Walikota Ahmad Marju Kodri dan pasangan Balon Walikota Arief R Wismansyah-Sachrudin.

DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu setelah kedua pihak pengadu, yakni Ahmad Marju Kodri serta pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin, oleh teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di Gedung Bawaslu, DKPP mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Pasalnya, majelis mendengar tentang adanya ancaman yang ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang.

“Kami mendengar Ketua KPU diancam, untuk itu kami mengundang Ketua LPSK ke sini untuk melakukan sosialisasi mengenai fungsi LPSK,” kata Jimly.

Jimly mengatakan, saksi atau korban tidak boleh takut terhadap ancaman untuk menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan untuk disampaikan dalam persidangan.

“Anda menjadi saksi atau korban terbuka saja menyampaikan apa yang menjadi kebenaran dalam persidangan,” pinta Jimly seraya menjelaskan, untuk perlindungan secara fisik ada aparat keamanan dan secara hukum ada LPSK.

Syafril Elain mengemukakan, dirinya merasa diancam oleh massa pendukung yang dianulir menjadi peserta Pemilu. Ancaman berlangsung pada 25 Juli 2013 malam. “Aku bunuh lo,” kata Syafril menirukan ucapan dari massa.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat menyampaikan pendapatnya, mengatakan, apa yang disampaikan massa pendukung seperti yang digambarkan Syafril sudah termasuk kategori tindak pidana, karena mengandung unsur ancaman untuk melakukan sesuatu di luar hukum.

“Itu sebagai bentuk teror, untuk itu sebaiknya melaporkan kepada pihak penegak hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterkaitan LPSK dalam persidangan adalah memberikan perlindungan kepada saksi atau korban saat memberikan kesaksian dalam hukum. Saksi atau korban berhak mendapatkan perlindungan fisik dalam bentuk pengawalan pengamanan.

“Apabila diperlukan, saksi atau korban ditempatkan secara tersembunyi,” terang Abdul Haris Semendawai dalam persidangan yang dihadiri sejumlah massa.(bbs/yps/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email