oleh

Surat Satpol PP Tangsel Dicuekin Ahli Waris

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap pihak keluarga almarhum Mardjuki, warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sengketa di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak melunak.

Ini ditunjukan dari tidak diindahkannya surat peringatan yang telah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Ya, memang belum dibongkar (meski sudah melewati batas waktu). Kami saat ini masih menempuh jalan mediasi dengan pihak ahli waris,” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel, Minggu (18/5/2014).

Dedi tak memungkiri jika pihaknya sudah mengirimkan surat pembongkaran kepada ahli waris melalui Satpol PP. Namun, Dedi mengaku masih memberikan kelonggaran waktu kepada ahli waris beberapa hari ke depan, meski tenggat waktu sudah habis.

“Iya benar ini sudah tengat waktu selama lima hari. Tapi kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga hari kedepan. Maksimal Kamis lah. Kalau tidak dibongkar oleh ahli waris Kamis, Satpol PP bakal turun,” kata Dedi.

Dalam pembongkaran tembok tersebut, kata Dedi, Pemkot juga akan membawa surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. “Surat tersebut dasar pembongkaran dari Kejari selaku lembaga yang sedang menangani tanah yang sedang diperkarakan,” tambah Dedi.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada ahli waris pada Selasa (13/5). Ahli waris, diminta membongkar sendiri tembok tersebut dengan dibatasi waktu hingga lima hari, setelah surat itu dilayangkan. Bila dalam jangka 5 hari tidak dibongkar oleh ahli waris, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkot.

“Secara aturan, memang kita harus melayangkan teguran secara tertulis terlebih dahulu. Surat yang kami layangkan, berupa peringatan agar pihak ahli waris membongkar tembokyang dibangun secara sukarela,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un ditemui di Pamulang, Selasa (13/5) lalu.

Satpol PP, diakui Azhar memberikan waktu lima hari kepada ahli waris untuk membongkar tembok tersebut, setelah surat tersebut dilayangkan. Jika surat peringatan itu tidak digubris ahli waris, Azhar mengaku pasukan Satpol PP bakal ke lokasi untuk melakukan pembongkaran paksa. “Kita bongkar kalau memang tidak diindahkan,” katanya.

Seperti diketahui, pihak ahli waris membuat pagar tembok setinggi 1,5 meter sebagai penegas bahwa lahan seluas 7.750 meter persegi  yang di dalamnya berdiri SD Negeri Cirendeu 1, 2 dan 4 serta Kantor Kelurahan Cirendeu. Pemagaran dilakukan lantaran pihak ahli waris bersikukuh lahan tersebut merupakan milik mereka. **Baca juga: Rumah Pengusaha Pamulang Dibobol Maling.

“Dari luas lahan 7.750 meter persegi, 4.020 meter persegi di antaranya digunakan oleh Pemkot Tangsel. Pemerintah daerah, menggunakan lahan tersebut untuk bangunan SD Negeri 1,2 dan 4 serta kantor Kelurahan Cirendeu,” kata Tb Sugenda, perwakilan ahli waris.(yud)

Print Friendly, PDF & Email