oleh

Surat Rekomendasi Operasional Tempat Usaha di Tangsel Beredar, ITC BSD Mulai Buka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, beredar surat rekomendasi dari sekretariatan gugus tugas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Tangsel, tentang rekomendasi untuk aktivitas oprasional tempat usaha.

Dari data informasi yang didapat, salah satu surat berkop sekretariat gugus tugas Covid-19 Kota Tangsel Nomor: 360/045-Sekertariat/2020, perihal jawaban permohonan rekomendasi PSBB, tertanggal 11 Mei 2020, dan ditanda tangani oleh Wakil walikota Tangsel Benyamin Davnie atas nama Walikota Tangsel.

Kemudian, surat itu ditembuskan kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangsel, lalu ke bidang operasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangsel, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Tangsel.

Dalam surat rekomendasi itu diberikan kepada salah satu toko emas internasional di pusat perbelanjaan ITC BSD Serpong, dengan pertimbangan sebagai penyedia jasa berupa layanan penjualan emas untuk kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pembatasan kegiatan sesuai Peraturan Walikota Tangsel Nomor 13 tahun 2020 Pasal 14 Ayat (3).

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie pun tidak menyangkal adanya surat rekomendasi tersebut, dan membenarkan perihal bahwa dirinya yang menandatangani.

“Iya betul, yang pegang catatannya Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, coba ke kepala dinasnya ya!,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui aplikasi pesan singkat, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut, Kepala Disperindag Kota Tangsel, dr Maya Mardiana mengatakan, rekomendasi mengacu pada Perwal tentang PSBB, dan sejauh ini sudah sekitar 20 surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Maya menjelaskan, salah satu permohonan adalah toko emas, hal itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang perlu untuk jual emas.

“Untuk fungsi kebutuhan masyarakat, kebutuhan keuangan jadi sudah sesuai dengan Perwal. Tidak semua usaha mendapat rekomendasi, ada beberapa juga usaha telah memiliki IOMKI (Ijin Operasional Mobilitias Kegiatan Industri) dari sistem SIINAS berkaitan dengan usaha dikecualikan seperti farmasi dan logistik,” terangnya.

Sementara itu, salah satu penjaga toko emas Internasional mengungkapkan, toko emas buka karena masyarakat butuh banyak uang.

“Kita ke Walikota Tangsel, kita dipertemukan ke gugus tugasnya, habis itu dilantai 2 kita bikin surat, kita kemarin rame-rame, kita satu keluarga, dan kemarin pertanggal 11 Mei 2020 disetujui,” tutupnya.

**Baca juga: Frekuensi Pemakaman Protokol Covid-19 di Tangsel Berkurang, Kasus Corona Melandai?.

Pantauan dilokasi ITC BSD, Serpong, Kota Tangsel, Toko Emas Internasional tampak sedang beroperasi dan melayani beberapa pelanggan.

Tidak hanya toko emas itu saja, melainkan ada puluhan toko emas yang juga beroperasi, kemudian ada beberapa toko lain yang beroperasi seperti toko telepon seluler, toko komputer dan beberapa toko elektronik lainnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email