oleh

Surat Pengunduran Diri Mad Romli dari Ketua DPRD Segera Diproses

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat pengunduran diri Calon Wakil Bupati (Cawabub) Tangerang Mad Romli dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang segera diproses.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan merujuk pada peraturan perundang- undangan bahwa penguduran diri Ketua DPRD yang maju dalam pesta demokrasi akan diproses setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 12 Februari 2018 mendatang.

“Sesuai aturan yang ada, kalau untuk Anggota atau Ketua DPRD, semenjak ditetapkan menjadi calon artinya tanggal 12 Februari 2018 surat pernyataan pengunduran diri harus sudah mulai diajukan dan kemudian diproses oleh Gubernur, karena SK nya dikeluarkan di sana,” ungkap Ali menjelaskan, Senin (15/1/2018).

Setelah ada keputusan dari Gunernur, kata Ali, maka surat pengunduran diri calon itu harus diserahkan ke KPU selambat- lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.**Baca Juga: Pemkab Tangerang MoU Pengembangan Gipti.

“Paling telat surat pengunduran diri itu, harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” tutupnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email