oleh

Surat Kesehatan Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Urus SIM di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Anna Shoba mengatakan, kebanyakan kesalahan Surat Izin Masuk (SIM) adalah pemohon berasal dari dalam Jabodetabek, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

“Padahal kan SIM Kabupaten Tangerang itu diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Kesalahan lainnya menurut Anna, terletak pada tidak dicantumkannya surat kesehatan bebas dari Covid-19, bagi warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk Kabupaten Tangerang.

“Banyak juga yang tidak memiliki hasil lab untuk Covid-19. Paling tidak, hasil rapid tes dan surat keterangannya dari sarana kesehatan tersebut ada,” ujarnya.

Selain itu kata Anna, dari 39 permohonan yang disetujui, sebanyak 35 sudah dikeluarkan suratnya. Sedangkan untuk 3 surat lainnya masih dalam proses, dengan rincian 1 surat ada di kepala seksi dan 3 surat ada di sekretariat.

“Setengah dari 39 pemohon yang pendaftarannya disetujui ada para pelaku usaha,” terangnya.

Anna mengaku, ada dua operator yang disiapkan untuk pelayanan pembuatan SIM. Operator tersebut bekerja dari pagi hingga sore.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Tolak 176 Surat Ijin Masuk, Sebab.

“Karena sistemnya online, maka pendaftaran bisa 24 jam. Karena ada saja yang urgent, semisal untuk ke rumah sakit atau ada yang meninggal pendaftarannya tentu butuh pelayanan cepat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 176 permohonan Surat Izin Masuk (SIM) ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email