oleh

Surat Edaran Walikota Tangerang Tentang Semarak HUT RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang partisipasi menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Edaran tersebut ditindaklanjuti mulai dari warga sampai aparatur pemerintahan.

Dalam surat edaran dengan nomor 003.1/2604/SE-Bag.Humas/2019 ditandatangani Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Terdapat tiga poin yang disampaikan kepada masyarakat.

Poin pertama, mengibarkan bendera merah putih pada Bulan Agustus secara serentak selama satu bulan penuh di lingkungan instansi pemerintahan, rumah penduduk,dan perkantoran di wilayah Kota Tangerang.

Kedua, turut memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya. Kemudian poin ketiga, Ketua RW agar menyelenggarakan upacara HUT Kemerdekaan RI di masing-masing wilayahnya.

Camat Jatiuwung, Martioso Agianto, mengatakan, tindaklanjut edaran Walikota dengan memasang bendera sepanjang 328 meter di lapangan Gandasari.

Bendera yang dipasang merupakan hasil swadaya aparatur di lingkup Kecamatan Jatiuwung.

“Selain menindaklanjuti edaran Walikota, juga dalam rangka memeriahkan HUT RI di Kota Tangerang khususnya di wilayah Jatiuwung,” ujarnya.

Pemasangan bendera merah putih juga dilakukan warga di lingkungan perumahan di Kelurahan Gandasari. Selain itu, warga juga menyemarakkan dengan pemasangan umbul-umbul berwarna-warni.**Baca juga: Ratusan Pegawai Dinkes Kabupaten Tangerang Duduki Jabatan Baru.

“Surat edaran juga disampaikan kepada warga melalui RT dan RW,” ujarnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email