oleh

Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Digunakan Mudik Keluar

image_pdfimage_print

Kabar6-Hanya berselang dua hari setelah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menyatakan jika kendaraan dinas boleh digunakan pegawai untuk mudik merayakan Idul Fitri 1434 Hijriah. Terbitlah surat edaran larangan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

Berdasarkan kertas salinan yang diterima kabar6.com, surat edaran bernomor 800/1531-BKPP/2013 yang dikeluarkan pada Jum’at (2/8/2013). Sedangkan pejabat yang menandatangani yakni, Sekretaris Daerah Dudung E Diredja.

Surat edaran tersebut berbunyi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005/ tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin. Dalam lampiran point II (5) dinyatakan bahwa, kendaraan dinas operasional hanyadigunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada jam kantor. Kemudian, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kopetensinya.

Maka dengan peraturan tersebut, diberitahukan bahwa kendaraan dinas operasional dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel dilarang digunakan untuk mudik lebaran atau diluar ketentuan dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melarang pejabat atau pegawai di lingkungan masing-masing menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik lebaran. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tangsel.(yud/tur)

Print Friendly, PDF & Email