oleh

Surat Dakwaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Setebal 115 Halaman

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Pemuda berjulukan Crazy Rich Medan itu didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Surat dakwaan Indra Kenz setelah 115 halaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (12/8/2022).

Menurutnya, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara daring. Hanya jaksa penuntut umum dan penasehat hukum Indra Kenz saja yang hadir.

Sementara terdakwa Indra Kenz mengikuti proses persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Bahwa (Indra Kenz dikawal) Jaksa Penuntut umum bersama tim pengawal persidangan juga hadir untuk mendampingi dan memastikan kelancaran persidangan,” terang Aliansyah.

**Baca juga: Forum Honorer Tangsel Usul Judicial Review Undang-undang ASN

Kegiatan sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hantu Hengku Suatan dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.

Adapun formasi JPU antara lain atas nama Anggara Hendra Setya Ali; Suwardi; Tommy Detasatria; Tommy Detasatria; M Faidul Alim Romawi; dan Agung Susanto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email