oleh

Supir Truk Tangki Kimia Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menetapkan RT, 48 tahun, pengemudi truk tangki tronton menjadi tersangka. Truk tangki kimia itu mengalami kecelakaan di jalan tol KM 74.900 pada Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin saat dari arah Merak menuju Tangerang.

“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Rudi Purnomo, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli. Penyidik menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan.

“Muatan truk tangki overload 14.300 KG dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” terang Rudi.

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

**Baca juga: Dirpamobvit Polda Banten, Jaga Keamanan di PLTU 2 Labuan

“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” jelas Rudi.

Terhadap tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat kemarin. “Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,” ujarnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email