oleh

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Bintaro Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah menetapkan tersangka dalam insiden tabrakan beruntun di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jum’at kemarin. Akibat diseruduk truk angkutan tanah empat unit mobil pribadi rusak parah.

“Supir truk berinial W sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara, (Senin, 9/9/2019).

Menurutnya, W disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kelalaian. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal sebulan atau denda Rp1 juta.

Lalu bilang, untuk hasil tes urine dari tersangka W apakah terpengaruh minuman beralkohol atau narkoba hasilnya belum diketahui.

“Pengakuannya mengantuk dan memang diakui kalau dia salah dan mengantuk. Katanya dia semalam masih kerja lembur. Tapi masih kita cek lagi. Tes urine juga belum keluar hasilnya,” ungkapnya.

**Baca juga: Supir Ngantuk, Tabrakan Beruntun 5 Mobil di Bintaro Ayla Nungging.

Lalu mengaku heran terhadap pengakuan tersangka. Lalu yang mengira mobil tersebut, merupakan truk proyek dari Bintaro justru berasal dari Sentul, Bogor.

“Dia bukan mau ke Bintaro tapi mau ke bandara. Tapi masih kira periksa terus. Dia bilang lewat Bintaro buat hindari macet lewat Graha terus Alam Sutera,” papar Lalu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email