Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Kabupaten, Iptu Nurohman mengatakan, kronologis awal sepeda motor yang ditunggangi Aksal melaju kencang dari arah kantor bupati menuju masjid. Namun pada persimpangan sebidang, WA yang mengemudikan Ertiga tidak menghiraukan Aksal yang tengah melaju.
“Dalam undang-undang lalulintas, pengemudi Ertiga dalam posisi akan memotong lajur utama. Semestinya menahan diri dulu, kendati pengendara ninja juga diduga lalai,” terang Nurohman kepada Kabar6.com, Rabu (23/4/2014).
Akibat kelalaian pengemudi Ertiga, lanjut Nurohman, kecelakaan pun terjadi hingga meninggalnya Aksal.
“Diduga lalai saat ini adalah pengemudi Ertiga, dan terancam dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tegas Nurohman. **Baca juga: Ninja Hantam Ertiga, Biker Tewas di Tigaraksa.
Untuk kepentingan penyidikan, tambah Nurohman, saat ini tengah diperiksa 2 orang saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut terjadi.(agm)