oleh

Supervisi Seleksi Calon Komisioner KPU Lebak Dinilai Lemah, Komisioner KPU Banten: Terserahlah

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU Lebak periode 2019-2024 bakal menggugat KPU RI terkait keputusan membatalkan fit and proper test calon hasil seleksi timsel yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten, pada 3 Januari 2019.

Lima dari sepuluh nama oleh KPU RI dicoret dan dikoreksi menjadi empat nama sehingga ada sembilan calon yang dilakukan fit and proper tes ulang.

Menurut mantan Ketua Timsel Calon Komisioner KPU Lebak, Ikhsan Ahmad, supervisi KPU Banten terhadap Timsel lemah. Seharusnya KPU Banten bertanggung jawab atas hasil kerja timsel dengan mengkoreksi jika memang terdapat kesalahan.

“Ini malah membiarkan, Ibu Iim (Rohimah Divisi SDM dan Litbang-red) malah sibuk karena tiga incumbent tidak lolos. Jadi malah membiarkan. Kalau bilang bukan kewenangannya, itu cuci tangan. Tiap hari dia yang tongkrongin proses seleksinya bukan KPU RI kok,” tegas Ikhsan, Kamis (24/1/2019).

“Waktu pleno sepuluh besar Ibu Iim kirim WA tidak mempersalahkan apapun, justru menyatakan apa yang dilakukan timsel sesuai aturan PKPU dan juklak juknik. Malah yang ditanyakan kenapa tiga incumbent tidak lolos,” sambung Ikhsan.

Kata dia, KPU RI datang menemui Timsel bukan dalam niatan mengklarifikasi melainkan membawa dua opsi yakni koreksi atau diambil alih.

“Itu yang menyudutkan seolah-olah kami yang salah,” ujarnya.

Lagipula di PKPU kata dia, aturan tes psikologi diakumulasi dengan angka, tidak sepenuhnya berdasarkan kategori.

“Artinya kami merangking sesuai PKPU yang kita pahami dan itu kita setorkan kepada KPU Banten untuk dikoreksi. Mereka (KPU Banten) melakukan supervisi sampai akhir tapi tidak pernah memberikan koreksi dan mengamini terus sampai fit and proper,” bebernya.

Saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (26/1), Rohimah menegaskan bahwa KPU Banten menunggu tindak lanjut dan keputusan KPU RI.

“Kami sudah bersepakat masalah ini diserahkan ke KPU RI tinggal tunggu saja keputusan dan tindak lanjut,” katanya.

Soal supervisi KPU Banten yang dinilai lemah, Rohimah tak mau ambil pusing.

“Sudah terserahlah apa tanggapan beliau-beliau itu. Kami menunggu bagaiamana proses selanjutnya dari KPU RI. Saya tidak akan menanggapi lain-lain karena cukup dengan surat KPU RI nomor 100 itu (pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang),” pungkasnya.

“Jadi kalau ada pertanyaan silahkan ke pak Ketua KPU Banten karena beliau sudah mengambil alih semua,” ucapnya.**Baca juga: KPU Banten Ambil Alih Tugas KPU Lebak.

Sementara itu, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon tak merespon pesan WA yang dilayangkan Kabar6.com.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email