oleh

Super Indo Cikupa Diduga Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat perbelanjaan Super Indo yang berlokasi di Jalan Taman Raya Blok K.01 Kav. 01A, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan alias bodong.

Supermarket yang menjual beragam produk kebutuhan sehari-hari tersebut, diketahui telah beroperasi sejak (27/12/2013) lalu.

“Super Indo diduga bodong ijin. Kami, sudah melakukan pengecekkan ke berbagai pihak,” ungkap Ketua LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), Tony Back, kepada Kabar6.com, Senin (17/3/2014).

Menurut Tony, perusahaan yang mempunyai jaringan ritel internasional milik Delhaize Group asal Brussel, Belgia ini ditengarai tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan, Izin Gangguan (HO) dan sejumlah perizinan lainnya.

Sedangkan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, sejumlah bangunan yang tak mengantongi perizinan atau bodong wajib untuk di bongkar kembali.

“Kami, sudah layangkan surat klarifikasi ke pihak perusahaan maupun ke pemerintah daerah setempat. Namun, hingga kini surat kami belum ada balasan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus segera mengambil sikap tegas terkait persoalan itu.

Pasalnya, kegiatan ilegal yang dilakukan Super Indo sangat berpotensi merugikan daerah. **Baca juga: Disnaker Surati Imigrasi Soal TKA Ilegal di PT XYSI.

“Pemkab Tangerang, harus bongkar bangunan itu. Jika dibiarkan beroperasi, maka daerah dirugikan,” katanya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email