1

Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Penyuntikkan gas subsidi 3kg ke tabung ukuran 5,5 Kg, 12 Kg hingga 50 Kg dibongkar Polda Banten. Lokasinya di Tunjung Putih, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Akibatnya operasinya selama delapan bulan, negara dirugikan sekitar Rp3 miliar, dengan keuntungan bersih sekitar Rp13 juta perhari.

“Perhari keuntungan sekitar Rp13 juta, kurang lebih satu bulan itu Rp390 juta. Kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Total tabung yang yang disita 570, yang isi 181, kosong 389. 570 tabung itu berbagai ukuran,”ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis, (20/06/2024). **Baca Juga: Sering Teror Warga, Buaya Raksasa Ini Jadi Santapan dalam Pesta Tradisional di Australia

Polda Banten menerangkan bahwa, penyuntikkan gas melon bisa menyebabkan inflasi di wilayah Banten, sehingga harus ditindak tegas.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi. AS sebagai pemilik dan AI selaku operator penyuntikkan gas.

Selama beroperasi, mereka membeli 400 tabung gas LPG 3kg setiap harinya dari pedagang eceran di Kota Cilegon hingga pangkalan gas yang ada di Kabupaten Serang, Banten.

“Mereka menjual gas 12kg seharga Rp200 ribu, ukuran 50kg dengan harga Rp750 ribu. Untuk menjual selain ke rumah makan ukuran 12kg, ukuran 50kg dijual ke peternakan, untuk pemanas peternakan ayam di wilayah Serang,” terangnya.(dhi)