oleh

Sudah Inkrah, Barang Bukti dari 32 Perkara di Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (15/10/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12,9 gram sabu, 7.130 butir tramadol, 24.988 butir hexymer, 5,7 gram ganja, 560 botol minuman keras berbagai jenis, 102 jeriken madu palsu, 80 ribu batang rokok, 2 buah handphone, 1 senjata api, 2 timbangan digital, dan 1 blower.

“Ini (Barang bukti) dari perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai 2021. Jadi (Pemusnahan) adalah tugas kami selaku eksekutor dari putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Haspari kepada wartawan.

Sulvia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 perkara yang satu di antaranya merupakan kasus tersebut terkait Bea Cukai.

**Baca juga: Lebak Kekurangan Dokter, Iti Jayabaya Berharap Jadi Perhatian Menkes

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk kasus tindak pidana tertentu yaitu narkotika, obat-obatan, kepabeanan. Jadi ini semua sudah berkekuatan hukum tetap, kalau belum ya kita harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung sampai inkrah,” jelas Sulvia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email