oleh

Sudah Ditetapkan, Caleg Terpilih Belum Tentu Aman

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sudah ditetapkan memperoleh kursi dan terpilih menjadi anggota legislatif, para Caleg terpilih kiranya belum bisa dipastikan dalam posisi yang aman.

Pasalnya, pascapenetapan oleh KPU RI pada tanggal 9 Mei kemarin, sejumlah Caleg yang gagal terpilih menjadi anggota legislatif, mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan secara langsung melalui Partai Politik (Parpol) ke Makamah Konstitusi (MK).

“Waktu untuk melakukan gugatan diberikan tiga hari setelah Penetapan KPU RI,” ucap Muhammad Subhan, Ketua KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ditemui di Serpong, Minggu (11/5/2014).

Lanjut Subhan, setelah penetapan oleh KPU RI, tahapan selanjutnya itu sengketa ke MK dan bilamana dalam sengketa ada putusan tetap dari MK yang mengabulkan gugatan, maka kemungkinan pula terjadi perubahan calon terpilih. **Baca juga: Ini Perolehan Suara Parpol dan Kursi Caleg di Tangsel.

“Sejauh ini saya melihat belum ada potensi ke arah sana, dan mudah-mudahan tidak ada,” terang Subhan.(way)

Print Friendly, PDF & Email