1

Sudah Ajukan CLTN, Pengamat Sebut Adik Ipar Bupati Pandeglang Harus Diberhentikan Sebagai Kadindikpora

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menegaskan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) harus diberhentikan dari jabatan.

Diketahui, Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Pengajuan CLTN itu lantaran Dewi berniat maju di Pilkada Pandeglang. Adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu sudah
diusung oleh Nasdem, PKS dan PSI di Pilkada Pandeglang bersama politisi Demokrat Iing Andri Supriyadi.

**Baca Juga: Konferwil GP Ansor Banten Harus Terbuka untuk Semua Kader

“Prinsipnya ASN yang mengajukan CLTN akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Sururi, Rabu (17/7/2024).

ASN yang sudah mengajukan CLTN kata dia, dipastikan tidak menerima gaji dan tunjangan kinerja pegawai, bahkan masa kerja Dewi tidak dihitung selama mengajukan CLTN.

“Tidak boleh masuk kantor apalagi menduduki jabatan sebelum CLTN karena sudah berhubungan dengan partai politik,”jelasnya.

“Ketika sudah cuti, status ASNnya hilang sementara dan bisa aktif lagi setelah masa cuti berakhir,”tambahnya.

Sururi menegaskan, regulasi CTLN sudah jelas diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri.

“Sebenarnya regulasi yang mengatur CLTN ini sudah jelas dan tegas, tidak perlu ada multi tafsir yang berkembang sehingga membuat bingung dan pro kontra di masyarakat,”jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, jika Dewi sudah mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka harus mengundurkan diri sebagai ASN.

“Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Parpol pengusung dan ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani diklaim sudah mengajukan cuti diluar tanggungan Negara (CLTN).

Pengajuan CLTN itu dilakukan adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita, demi mendekati partai politik (Parpol) untuk mengusungnya di Pilkada Pandeglang tahun 2024.

“Dalam proses pendekatan ke partai politik, dia harus cuti (diluar tanggungan negara). Kan sudah diajukan cutinya,” kata Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Meski sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara, Fahmi memastikan, Dewi masih bisa menjabat instansi tersebut, lantaran statusnya masih menjadi ASN.

“Cuti itu di luar tanggung negara, berarti statusnya belum keluar, iya kan. Tetapi kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon otomatis harus keluar dari status pegawai negerinya,”tutupnya.(Aep)