oleh

Sudah 63 Persen Wajib Pajak Lapor SPT di KPP Tangtim

image_pdfimage_print

 Nuryani, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur.(foto:dina)

Kabar6-Sekitar 90 ribu dari 142 ribu orang wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, Senin (27/03/17).

“Ya, sampai hari ini sudah masuk sekitar 63 persen wajib pajak yang melaporkan SPT kepada kami,” ujar Kepala KPP Pratama Tangerang Timur, Nuryani kepada kabar6.com.

Sedianya, besaran persentase wajib pajak tersebut tersebar di Kecamtan Batuceper, Tangerang, Cipondoh, Karang Tengah, Pinang, Larangan, Ciledug yang masuk dalam wilayah Tangerang Timur.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT baru terlihat pada batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2017 mendatang.

“Jelang beberapa hari batas akhir, antusiasme masyarakat semakin tinggi. Bahkan, baru jam 11.00 WIB tadi saja sudah tercatat ada sekitar 300 wajib pajak yang telah melaporkan SPT,” lanjutnya.

Nuryani pun mengimbau kepada para wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk dapat segera melaporkannya sebelum batas akhir yang diberikan.

“Sebaiknya masyarakat yang belum melaporkan SPT dapat segera melaporkannya sebelum batas waktu, bisa melalui e-filing juga. Karena lewat dari batas waktu tersebut nantinya akan terkena denda sebesar RP. 100 ribu per tahun untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan denda sebesar RP. 1 juta pertahun untuk wajib pajak badan,” pungkasnya. (tia/dina)

Print Friendly, PDF & Email