oleh

Sudah 15 Kali Beraksi, Polresta Tangerang Ringkus Residivis Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6-Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial IAM (37) dan H (37) di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/8/2021). Keduanya ditangkap untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

IAM adalah warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Sedangkan H merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. H juga tercatat sebagai seorang residivis untuk kasus yang sama.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MRS (21). Pria warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang dicuri.

“Dari laporan itu, dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan,” kata Wahyu, Selasa (21/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Di hari yang sama dengan pelaporan, polisi mendatangi lokasi itu.

**Baca Juga: Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kasus Bansos Kota Tangerang

Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 orang pria yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam kontrakan. Petugas pun mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.

Keduanya pun ditangkap. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan,” tutur Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Saat melakukan aksinya, para tersangka membagi peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T, tersangka H bertugas keadaan dari jarak tidak terlalu jauh, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.

“Mereka beraksi sebanyak 3 orang. 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO. Saat ini dalam pengejaran,” ucap Wahyu.

Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email