oleh

Suap Bank Banten, Dirut PT BGD Divonis 2,5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Serang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur PT Banten Development Global (BGD) Ricky Tampinongkol, Selasa (3/5/2016).

Vonis dijatuhkan dalam sidang lanjutan kasus suap pendirian Bank Banten di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (3/5/2016).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara, yaitu Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Tri Soni dan Mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

“Menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda 100 juta rupiah,” kata Hakim M Saenal, saat membacakan vonis.

Sementara itu, Jaksa Tipikor yang di ketuai Andri Priandono, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

Itu mengingat putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

“Kami mengajukan pikir-pikir dulu dengan vonis ini dan akan dikonsultasikan dengan atasan,” ujarnya. **Baca juga: DPRD Akhirnya Setujui Pembentukan Bank Banten.

Sementara, terdakwa Ricky Tampinongkol mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Setelah berunding dengan tim kuasa hukum, saya menerima vonis tersebut,” katanya. **Baca juga: Rano Karno Percepat Pendirian Bank Banten.

Sidang vonis Ricky hari ini, dihadiri oleh tiga unsur pimpinan DPRD Banten diantaranya Nuraini, Ali Zamroni Dan Ade Rossi Khoerunnisa.(rani/tmn)

Print Friendly, PDF & Email