oleh

Suami Airin Resmi Dititipkan di Lapas Cipinang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana telah dipindahkan dari lokasi titipan penahanan. Suami dari Walikota Tangetang Selatan Airin Rachmi Diany itu sebulan lebih menghuni Rutan Guntur Cabang KPK sejak sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang digelar.

“Pak Wawan sudah dipindahkan dari Jum’at minggu lalu ke sana. Jadi sudah resmi,” ungkap Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan ditemui kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 12/12/2019).

Ia mengatakan, makanya waktu persidangan tim kuasa hukum sampaikan, bahwa kalau mau ditahan di KPK mesti dihitung masa penahanannya.

Tapi kalau tidak ditahan di KPK biarkan Wawan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang seperti sekarang ini.

“Ini kan kita mau fair (adil), orang mau ditahan tetapi tidak dihitung masa penahanan. Itu kan melanggar hak asasi manusia,” kata Maqdir.

**Baca juga: Sidang Suami Airin Ditunda 2 Januari 2020.

Tim kuasa hukum, ia lanjutkan, bisa lebih mudah berkonsultasi dengan Wawan. Sebenarnya di KPK kuasa hukum tetap bisa bertemu hanya saja dibatasi waktu pertemuannya.

“Itu buat kami berkonsultasi. Kami setiap hari bisa datang, hanya untuk keluarga memang yang dibatasi pada hari Senin pagi atau Kamis pagi,” tambah Maqdir.(yud)

Print Friendly, PDF & Email