oleh

Stiker Caleg di Angkot Bukan Pelanggaran Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemasangan stiker Calon Legislatif (Caleg) di angkutan kota (angkot), tidak diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Engel Hartia Bayangkara, Jumat (28/2/2014).

“Petugas Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) melakukan tugasnya berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan atau tata aturan sesuai ketetapan seperti yang telah disahkan,” ujarnya.

Artinya, pencopotan stiker atribut Caleg Parpol pada angkot, bukan berarti berhubungan dengan proses penegakan penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam UU Pemilu dan PKPU, belum diatur terkait larangan penempelan stiker Caleg maupun partai politik pada kaca kendaraan umum serta pribadi,” ungkapnya.

Diketahui, petugas Dishubkominfo Tangsel menertibkan angkot berkaca gelap dan berstiker Caleg, Kamis (27/2/2014). Razia berlangsung di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren. **Baca juga: Dishubkominfo Razia Angkot Bergambar Caleg.

“Pemasangan stiker Caleg pada kaca angkot melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Kabid Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma.(way)

Print Friendly, PDF & Email